+ -

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُما:
أَنَّ امْرَأَةً وُجِدَتْ فِي بَعْضِ مَغَازِي النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَقْتُولَةً، فَأَنْكَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَتْلَ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ.

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 3014]
المزيــد ...

Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan,
"Seorang wanita ditemukan terbunuh di salah satu peperangan Nabi ﷺ, maka Rasulullah ﷺ melarang tindakan membunuh wanita dan anak-anak."

[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Bukhari - 3014]

Uraian

Nabi ﷺ melihat seorang wanita terbunuh di salah satu peperangan. Lantas beliau melarang perbuatan membunuh wanita dan anak-anak kecil yang belum balig.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Swahili Thai Postho Assam Swedia Amhar Belanda Gujarat Kirgiz Nepal Lituania Bahasa Dari Somalia Romania Oromo
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Orang-orang yang tidak ikut serta berperang seperti para wanita dan anak-anak serta yang memiliki posisi sama dengan mereka seperti laki-laki tua renta dan para pendeta, mereka tidak boleh dibunuh selama mereka bukan pemberi ide dan bantuan untuk memerangi umat Islam. Namun jika mereka memberikan bantuan, maka mereka boleh dibunuh.
  2. 2- Larangan membunuh wanita dan anak-anak karena mereka ini tidak ikut memerangi kaum muslimin, sedangkan tujuan dari jihad di jalan Allah -Ta'ālā- ialah untuk menghancurkan gangguan orang-orang yang memerangi saja agar dakwah kebenaran sampai kepada semua orang.
  3. 3- Besarnya sifat kasih sayang Nabi ﷺ, bahkan dalam perang sekalipun.