عن عَبْدُ الله بن عمر رضي الله عنهما «أَنَّ امْرَأَةً وُجِدَتْ فِي بَعْضِ مَغَازِي النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم مَقْتُولَةً، فَأَنْكَرَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم قَتْلَ النِّسَاءِ، وَالصِّبْيَانِ».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, "Bahwasanya seorang wanita di temukan gugur terbunuh dalam sebuah peperangan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengecam pembunuhan terhadap wanita dan anak-anak."
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Kecaman Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- terhadap pembunuhan wanita dan anak-anak (dalam perang) menunjukkan haramnya membunuh mereka. Sabda beliau dalam sebagian hadis yang diriwayatkan senada dengan ini, "Wanita ini tidak mungkin ikut berperang", untuk mengingatkan sebab larangan membunuh wanita. Karena umumnya para wanita tidak berperang meskipun sebagian mereka memiliki kejahatan dan keberanian, akan tetapi hukum itu dikaitkan dengan kondisi dominan. Siapa di antara mereka yang ikut berperang maka ia layak diperangi.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Sinhala Uyghur Kurdi Hausa Portugis Malayalam Sawahili
Tampilkan Terjemahan