عن ابن عباس رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «أمِرْت أن أسْجُد على سَبْعَة أعَظُم على الجَبْهَة، وأشار بِيَده على أنْفِه واليَدَين والرُّكبَتَين، وأطْرَاف القَدَمين ولا نَكْفِتَ الثِّياب والشَّعر».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwa beliau bersabda, "Aku diperintahkan bersujud di atas tujuh tulang, yaitu dahi -beliau menunjuk hidungnya dengan tangannya-, kedua tangan, kedua lutut, dan ujung-ujung kedua telapak kaki. Dan kami tidak boleh menghalangi atau menahan pakaian dan rambut."
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Hadis ini: "Aku diperintahkan bersujud", dalam riwayat lain, "Kami diperintahkan", dan dalam riwayat lain lagi, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan"; ketiga riwayat ini ialah riwayat Bukhari. Kaidah syariat menyebutkan bahwa apa yang diperintahkan kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- adalah perintah umum kepada beliau dan umat beliau. Makna: "Di atas tujuh tulang" ialah aku diperintahkan bersujud dengan tujuh organ tubuh. Jadi, maksud tulang-tulang ini adalah anggota-anggota sujud sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lain. Kemudian beliau menerangkannya dengan bersabda, "Dahi"; artinya, aku diperintahkan bersujud pada dahi beserta hidung, sebagaimana ditunjukkan ucapan perawi, "Beliau menunjuk hidungnya dengan tangannya"; yakni, beliau menunjuk ke hidung untuk menjelaskan bahwa dahi dan hidung adalah satu anggota sujud. Makna: "Kedua tangan", yakni kedua telapak tangan bagian dalam, sebagaimana maksud kalimat ini bila diungkapkan secara umum. Makna: "Kedua lutut, dan ujung-ujung kedua telapak kaki" ialah: aku diperintahkan bersujud dengan dua lutut dan ujung-ujung jari kedua telapak kaki. Dalam hadis Abu Ḥumaid As-Sa'īdiy -raḍiyallāhu 'anhu- dalam bab Ṣifah Aṣ-Ṣalāh disebutkan dengan redaksi, "Dan beliau menghadapkan jari-jari kedua kaki beliau ke arah kiblat", yakni dalam keadaan sujud. Makna: "Dan kami tidak boleh mengumpulkan pakaian dan rambut"; al-kaftu artinya mengumpulkan dan menyatukan. Maksudnya, kami tidak boleh mengumpulkan baju dan rambut agar tidak bertebaran saat rukuk dan sujud, tapi kami hendaknya membiarkannya apa adanya, sehingga baju dan rambut menyentuh lantai, supaya orang yang salat bersujud dengan seluruh anggota sujud, baju dan rambutnya.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Orang Vietnam Sinhala Uyghur Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Sawahili Tamil Burma Thailand Jepang Postho Assam Albania السويدية الأمهرية الهولندية الغوجاراتية الدرية
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. Kewajiban sujud dalam salat dengan tujuh anggota badan karena kaidah asal perintah menunjukkan hukum wajib.
  2. Tidak sah sujud di atas kening tanpa hidung atau hidung tanpa kening; karena Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ketika menyebutkan kening beliau menunjuk ke hidung.
  3. Kewajiban sujud di atas seluruh bagian anggota tubuh, tidak cukup sebagiannya, dan kening diletakkan ke lantai seutuhnya.
  4. Makna lahir hadis ini menunjukkan tidak wajib membuka sebagian dari anggota-anggota tubuh tersebut, karena sebutan sujud di atasnya sah dengan meletakkannya sekalipun tanpa dibuka. Tidak ada perbedaan pendapat bahwa membuka lutut tidak wajib karena dikhawatirkan akan menyingkap aurat. Demikian juga kedua telapak kaki karena salat tetap sah dengan menggunakan khuf (sandal).
  5. Makruh hukumnya melipat pakaian dalam salat.
  6. Makruh memilin rambut dan mengikatnya di belakang tengkuk, baik dia melakukannya sengaja karena salat, atau dia melakukannya sebelum salat untuk tujuan lain lalu dia salat dalam keadaan seperti itu, tanpa hajat yang darurat.