عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يرفع يديه حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إذا افْتَتَحَ الصلاة، وإذا كبّر للرُّكُوعِ ، وإذا رفع رأسه من الركوع رَفَعَهُمَا كذلك، وقال: سَمِعَ الله لمن حَمِدَهُ رَبَّنَا ولك الحمد، وكان لا يفعل ذلك في السُّجُودِ.
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

Dari Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, "Bahwasanya Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya ketika mengawali salat dan ketika bertakbir untuk rukuk. Apabila beliau mengangkat kepalanya dari rukuk, beliau juga mengangkat keduanya seperti itu dan mengucapkan, "Sami'allāhu liman ḥamidah, rabbānā wa laka al-ḥamdu (Allah mendengar orang yang memuji-Nya. Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala pujian)." Beliau tidak melakukan hal itu ketika sujud.
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Salat merupakan ibadah yang agung. Setiap organ tubuh dalam salat ini memiliki ibadah khusus. Di antaranya, dua tangan. Keduanya memiliki beberapa fungsi, yaitu mengangkat keduanya ketika takbiratul ihram, mengangkatnya merupakan perhiasan bagi salat, sekaligus pengagungan terhadap Allah -Ta'ālā-. Mengangkat kedua tangan dilakukan sejajar dengan kedua pundak, juga mengangkat keduanya untuk rukuk dalam semua rakaat, dan ketika mengangkat kepalanya dari rukuk di setiap rakaat. Dalam hadis ini ada penjelasan dari perawi bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak melakukan hal itu ketika sujud, karena sujud merupakan (posisi) jatuh dan turun.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Sinhala Uyghur Kurdi Hausa Portugis Sawahili
Tampilkan Terjemahan