+ -

عن الحكم قال: غَلَب على الكُوفة رجُل -قد سَمَّاه- زَمَنَ ابن الأشْعَث، فأمر أبَا عُبيدة بن عبد الله أن يصلِّي بالناس، فكان يصلِّي، فإذا رَفع رأسه من الرُّكوع قام قَدْر ما أقُول: اللَّهُم ربَّنا لك الحَمد، مِلْءَ السَّماوات ومِلْءَ الأرض، ومِلْءَ ما شِئت من شَيء بعد، أهْل الثَّناء والمَجد، لا مانع لما أعْطَيت، ولا مُعْطِي لما مَنعت، ولا يَنفع ذَا الجَدِّ مِنْك الجَدِّ. قال الحَكم: فَذَكَرت ذلك لعَبد الرَّحمن بن أبي ليلى فقال: سمعت البَرَاء بن عَازب يقول: «كانت صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم وركُوعه، وإذا رفع رأسه من الرُّكوع، وسُجوده، وما بَيْن السَّجدتين، قريبًا من السَّوَاء» قال شُعبة: فذَكَرْتُه لِعَمرو بن مُرَّة فقال: قد رأيت ابن أبي ليلى، فلم تَكن صلاته هكذا.
[صحيح] - [رواه مسلم]
المزيــد ...

Dari Al-Ḥakam ia berkata, "Di zaman Ibnu Asy-'aṡ, seorang laki-laki -dia menyebutkan namanya- telah menguasai Kufah. Ia memerintahkan Abu 'Ubaidah bin Abdillah untuk mengimami salat orang-orang. Ia pun salat. Ketika telah mengangkat kepala dari rukuk, ia berdiri selama aku mengucapkan, "Allāhumma rabbanā laka al-ḥamdu, mil`u as-samāwāti wa mil`u al-arḍi, wa mil`u mā syi`ta min syai-`in ba'du. Ahla aṡ-ṡanā`i wa al-majdi, lā māni'a limā aṭaita, wa lā mu'ṭiya limā mana'ta, wa lā yanfa'u ża al-jaddi minka al-jaddu (Ya Allah, wahai Rabb kami, bagi-Mu segala pujian, sepenuh langit dan sepenuh bumi, dan sepenuh apa pun yang Engkau kehendaki setelah itu. Wahai pemilik sanjungan dan keagungan, tak ada yang bisa mencegah apa yang Engkau berikan dan tak ada yang bisa memberi kepada apa yang Engkau cegah. Dan kekayaan itu tak dapat menyelamatkan pemiliknya dari diri-Mu)." Hakam berkata, "Maka aku menyebutkan hal tersebut kepada Abdurrahman bin Abi Laila, lalu ia berkata, aku mendengar Barā` bin 'Āzib mengatakan, "Adalah salat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-; rukuk beliau, apabila beliau mengangkat kepala dari rukuk, sujud beliau, dan (duduk) di antara dua sujud, (durasinya) hampir sama." Syu'bah berkata, "Aku menceritakan hadis ini kepada 'Amru bin Murrah, lalu ia berkata, "Aku telah melihat Ibnu Abi Laila, namun salatnya tidak seperti ini."
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Muslim]

Uraian

Maksud hadis: "Di zaman Ibnu Asy-'aṡ, seorang laki-laki -dia menyebutkan namanya- menguasai Kufah. Ia memerintahkan Abu Ubaidah bin Abdillah untuk mengimami salat orang-orang." Orang ini adalah Maṭar bin Nājiyah, sebagaimana disebutkan namanya dalam riwayat kedua. Abu Ubaidah adalah Ibnu Abdillah bin Mas'ud -raḍiyallāhu 'anhu-. "Ia pun salat. Ketika telah mengangkat kepala dari rukuk, ia berdiri selama aku mengucapkan, "Allāhumma rabbanā laka al-ḥamdu." Doa ini wajib, termasuk kewajiban-kewajiban salat, sedang tambahannya, "mil'u as-samāwāti...” mustahab (sunah), berdasarkan sabda Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Apabila imam mengucapkan, "Sami'allāhu liman ḥamidah", maka ucapkan, “rabbanā laka al-ḥamdu.” Maksud “Allāhumma rabbanā laka al-ḥamdu” adalah doa sekaligus pengakuan. Maksudnya, wahai Rabb kami kabulkanlah (doa) kami, dan bagi-Mu segala pujian atas petunjuk dan bimbingan-Mu kepada kami. “mil`u as-samāwāti wa mil`u al-arḍi”, maksudnya, menunjukkan besarnya kadar dan banyaknya jumlah pujian ini. Artinya, Engkau, wahai Rabb kami, berhak akan pujian ini, yang seandainya berwujud fisik pasti memenuhi semua (langit-langit dan bumi) itu. “wa mil`u mā syi`ta min syai-`in ba'du”, yakni sepenuh apapun yang tidak kami ketahui dari kerajaan-Mu yang luas. “Ahla aṡ-ṡanā`i wa al-majdi”, yakni Engkau wahai Rabb kami yang memiliki sanjungan. aṡ-ṡanā`i adalah al-madḥu (pujian dan sanjungan). Sedang al-majd adalah keagungan, kekuasaan dan puncak kemuliaan. Yang berhak menyandang pujian dan pengagungan secara mutlak adalah Allah -'Azza wa Jalla-. “lā māni'a limā aṭaita”, artinya tak ada yang bisa mencegah apa yang Engkau berkehendak memberikannya. “wa lā mu'ṭiya limā mana'ta”, yakni, tak ada yang bisa memberi orang yang Engkau tidak ingin memberinya karena kebijaksanaan dan keadilan-Mu. “wa lā yanfa'u ża al-jaddi minka al-jaddu”. Al-Jaddu adalah kekayaan dan kemujuran. Artinya, tidaklah kekayaan dan kemujuran orang kaya bermanfaat bagi dirinya di sisi-Mu, tidak bisa melindunginya dari siksa dan tidak memberinya pahala sedikit pun. Yang bermanfaat hanyalah apa yang berkaitan dengan kehendak-Mu. “Hakam berkata, "Maka aku menyebutkan hal tersebut kepada Abdurrahman bin Abi Laila, lalu ia berkata, aku mendengar Barā` bin 'Āzib mengatakan, "Adalah salat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, rukuk beliau, apabila beliau mengangkat kepala dari rukuk, sujud beliau, dan (duduk) diantara dua sujud, (durasinya) hampir sama." Maksudnya, salat beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- hampir sama terkait panjang rukun-rukunnya, meskipun ada perbedaan sedikit di antara rukun-rukun tersebut. Apabila beliau memperpanjang berdiri, beliau juga memperpanjang rukuk hingga nyaris sepanjang berdiri. Demikan pula rukun-rukun lainnya. Dan apabila memperingan berdiri, beliau juga memperingan rukuk hingga lamanya mendekati berdiri. Demikian halnya rukun-rukun lainnya. Hadis ini dibawakan untuk beberapa kejadian saja, karena kadang-kadang Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memanjangkannya. Jadi, dengan demikian maka hadis ini berbicara tentang keadaan beberapa waktu saja. Kesimpulannya, salat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- durasi panjang (rukun-rukun)nya mendekati sama. Rukuk beliau, bangkit dari rukuk, sujud dan duduk beliau di antara dua sujud, durasinya hampir sama. Hanya saja, adakalanya beliau memperlama berdiri karena membaca (panjang).

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Indian China Persia Tagalog Kurdi
Tampilkan Terjemahan
Tampilan lengkap...