+ -

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
«أَلْحِقُوا الفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَلِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ».

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 6737]
المزيــد ...

Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan dari Nabi ﷺ, beliau bersabda,
"Berikanlah jatah warisan (yang sudah ditentukan) kepada para pemiliknya. Lantas yang masih tersisa, berikan kepada laki-laki (aṣabah) yang paling berhak."

[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Bukhari - 6737]

Uraian

Nabi ﷺ memerintahkan para pelaksana pembagian warisan agar mendistribusikannya kepada para pemiliknya dengan pembagian yang adil sesuai syariat sebagaimana yang diinginkan oleh Allah Ta'ala. Maka para ahli waris yang memiliki bagian-bagian yang telah ditentukan (aṣḥābul-furūḍ) diberi bagian mereka sesuai dengan yang ada dalam Kitabullah, yakni: dua pertiga, sepertiga, seperenam, setengah, seperempat dan seperdelapan. Lalu harta yang tersisa setelah pembagian ini, diberikan kepada laki-laki yang hubungan kekerabatannya paling dengan mayit, dan mereka ini disebut 'aṣabah.

Faidah dari Hadis

  1. 1- Hadis ini merupakan kaidah dalam pembagian warisan.
  2. 2- Pembagian warisan dimulai pertama kali kepada aṣḥābul-furūḍ (para ahli waris pemilik bagian-bagian yang telah ditentukan).
  3. 3- Harta warisan yang tersisa setelah pendistribusian bagian-bagian yang ditentukan (furūḍ) diberikan kepada aṣabah.
  4. 4- Mendahulukan aṣabah yang paling dekat hubungan kekerabatannya, sehingga aṣabah yang jauh, seperti paman dari pihak ayah, tidak ikut mendapat warisan saat ada aṣabah yang dekat, seperti ayah.
  5. 5- Aṣabah tidak mendapatkan apa-apa jika ternyata semua harta warisan habis terbagi oleh furūḍ, artinya tidak ada yang tersisa sedikit pun.
Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Indian China Persia Tagalog Kurdi Hausa Portugis Postho Albania Gujarat Nepal Bahasa Dari Serbia Cekoslowakia Ukrania المقدونية الخميرية
Tampilkan Terjemahan