عن عبد الله بن عباس رضي الله عنهما عن رسول الله صلى الله عليه وسلم : «أَلْحِقُوا الفَرَائِضَ بأهلها، فما بَقِيَ فهو لأَوْلَى رجل ذَكَرٍ». وفي رواية: «اقْسِمُوا المالَ بين أهل الفَرَائِضِ على كتاب الله، فما تَرَكَتْ؛ فلأَوْلَى رجل ذَكَرٍ».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

Dari Abdullah bin Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā- dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Berikan bagian warisan itu kepada ahli warisnya, selebihnya menjadi milik laki-laki yang paling dekat." Dalam riwayat lain, "Bagilah harta (warisan) itu di antara para ahli warisnya sesuai (pembagian) dalam Alquran, lalu harta yang tersisa maka menjadi milik laki-laki terdekat."
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan orang-orang yang menangani pembagian warisan agar mendistribusikannya kepada ahli warisnya dengan pembagian yang adil sesuai syariat, seperti yang dikehendaki Allah -Ta'ālā-. Maka para ahli waris (pemilik bagian) yang telah ditentukan diberi bagian mereka sesuai dalam Alquran; yakni dua pertiga, sepertiga, seperenam, setengah, seperempat dan seperdelapan. Lalu harta yang tersisa setelah pembagian ini diberikan pada laki-laki yang paling dekat kekerabatannya dengan mayit, dan mereka ini disebut 'Aṣabah.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Uyghur Hausa Portugis
Tampilkan Terjemahan