عن ابن عمر، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «كل مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وكل مُسْكِرٍ حرام، ومن شرِب الخمر في الدنيا فمات وهو يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ، لَمْ يَشْرَبْهَا في الآخرة».
[صحيح] - [رواه مسلم وأخرج البخاري الجملة الأخيرة منه]
المزيــد ...

Ibnu Umar meriwayatkan, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Semua yang memabukkan adalah khamar dan semua yang memabukkan hukumnya haram. Siapa yang meminum khamar di dunia lalu mati sementara dia terus meminumnya tanpa bertobat, maka dia tidak akan meminumnya di akhirat."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Muslim

Uraian

Di dalam hadis ini Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengategorikan semua yang memabukkan, apa pun jenisnya, adalah khamar, orang yang mengonsumsinya akan mendapatkan apa yang didapatkan oleh peminum khamar berupa hukum haram dan hukuman hudud. Kemudian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan bahwa orang yang terus-menerus mengonsumsi khamar di dunia dan tidak bertobat, maka balasannya ialah dia diharamkan dari meminumnya di akhirat sebagai hukuman atasnya. Atau maksudnya, karena khamar merupakan minuman surga, bila dia tidak mendapatkannya di akhirat artinya dia tidak masuk surga. Ada yang mengatakan bahwa dia akan masuk surga namun dia dihalangi dari meminumnya, padahal khamar termasuk minuman surga yang paling mewah. Pelaku maksiat ini dihalangi dari khamar surga karena dia telah meminumnya di dunia. Ada yang mengatakan bahwa dia lupa menginginkannya karena di dalam surga terdapat semua yang disukai jiwa. Bisa saja hal pengharaman itu dibatasi seukuran masa hidup si pelaku maksiat ini di dunia, atau dia tidak akan meminumnya di akhirat bersama orang-orang yang lebih awal masuk surga, atau dia tidak akan meminumnya secara sempurna baik secara kuantitas maupun kualitas bila dibandingkan dengan orang-orang yang bertobat.

Terjemahan: Inggris Prancis Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian Uyghur Kurdi Portugis الدرية
Tampilkan Terjemahan
Tampilan lengkap...