+ -

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
«كل مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وكل مُسْكِرٍ حرام، ومن شرِب الخمر في الدنيا فمات وهو يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ، لَمْ يَشْرَبْهَا في الآخرة».

[صحيح] - [رواه مسلم وأخرج البخاري الجملة الأخيرة منه] - [صحيح مسلم: 2003]
المزيــد ...

Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda,
"Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan hukumnya haram. Siapa yang minum khamar di dunia lalu meninggal sebagai pecandu khamar dan belum bertobat, maka ia tidak akan mendapatkannya kelak di akhirat."

[Sahih] - - [Sahih Muslim - 2003]

Uraian

Nabi ﷺ menerangkan bahwa semua yang menghilangkan akal adalah khamar yang memabukkan, baik dalam bentuk minuman, makanan, hirupan, atau lainnya. Juga menjelaskan bahwa semua yang memabukkan dan menghilangkan akal telah diharamkan dan dilarang oleh Allah ﷻ, sedikit maupun banyak. Kemudian beliau menyatakan bahwa semua orang yang minum jenis apa pun dari khamar tersebut dan merutinkannya serta belum bertobat hingga meninggal, maka ia pantas mendapatkan hukuman dari Allah berupa dihalangi dari menikmatinya di surga.

Terjemahan: Inggris Urdu Uyghur Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Swahili Thai Postho Assam Swedia Amhar Belanda Gujarat Kirgiz Nepal Yoruba Lituania Bahasa Dari Serbia Kinyarwanda Romania Malagasi Oromo Kannada
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Faktor pengharaman khamar ialah karena ia memabukkan, sehingga semua yang memabukkan, apa pun jenisnya, hukumnya haram.
  2. 2- Allah -Ta'ālā- mengharamkan khamar karena mengandung bahaya dan kerusakan besar.
  3. 3- Minum khamar di surga termasuk penyempurna kelezatan dan kenikmatan.
  4. 4- Siapa yang tidak menahan diri dari minum khamar di dunia, Allah tidak akan memberinya minum khamar di surga; karena balasan setimpal dengan perbuatan.
  5. 5- Dorongan untuk segera bertobat dari dosa sebelum meninggal.