عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
«كل مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وكل مُسْكِرٍ حرام، ومن شرِب الخمر في الدنيا فمات وهو يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ، لَمْ يَشْرَبْهَا في الآخرة».
[صحيح] - [رواه مسلم وأخرج البخاري الجملة الأخيرة منه] - [صحيح مسلم: 2003]
المزيــد ...
Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda,
"Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan hukumnya haram. Siapa yang minum khamar di dunia lalu meninggal sebagai pecandu khamar dan belum bertobat, maka ia tidak akan mendapatkannya kelak di akhirat."
[Sahih] - - [Sahih Muslim - 2003]
Nabi ﷺ menerangkan bahwa semua yang menghilangkan akal adalah khamar yang memabukkan, baik dalam bentuk minuman, makanan, hirupan, atau lainnya. Juga menjelaskan bahwa semua yang memabukkan dan menghilangkan akal telah diharamkan dan dilarang oleh Allah ﷻ, sedikit maupun banyak. Kemudian beliau menyatakan bahwa semua orang yang minum jenis apa pun dari khamar tersebut dan merutinkannya serta belum bertobat hingga meninggal, maka ia pantas mendapatkan hukuman dari Allah berupa dihalangi dari menikmatinya di surga.