Makanan dan Minuman

40Daftar Hadis 6Kategori

Daftar Hadis 40

Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbuat ihsan (baik) terhadap segala sesuatu
Segala Zat yang Memabukkan Adalah Haram
Sesungguhnya Allah telah mewajibkan perilaku ihsan (baik) terhadap segala sesuatu
Aku pernah datang kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu aku berkata, "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya kami berada di negeri kaum Ahli Kitab, bolehkah kita makan di wadah-wadah mereka?"
Jika seekor lalat jatuh di dalam minuman salah seorang diantara kalian, hendaknya ia menenggelamkannya lalu mengeluarkannya, karena di salah satu sayapnya ada penyakit dan di sayap lainnya ada obat.
Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan hukumnya haram. Siapa yang minum khamar di dunia lalu meninggal sebagai pecandu khamar dan belum bertobat, maka ia tidak akan mendapatkannya kelak di akhirat
Semua yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan maka jumlah sedikitnya hukumnya haram
Nabi ﷺ pernah berkurban dengan dua ekor domba putih bercampur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelihnya sendiri dengan mengucapkan basmalah dan bertakbir serta meletakkan kaki di atas sisi lehernya
Sesungguhnya binatang-binatang ini memiliki sifat liar seperti halnya sifat binatang liar. Jika ada di antara binatang ini yang tidak dapat kalian tangkap, maka lakukanlah padanya seperti ini
Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyuruhku mengurus unta-unta (kurban) beliau, menyedekahkan dagingnya, kulitnya dan apa yang dikenakannya, serta aku tidak boleh memberi jagal sedikit pun darinya.
Aku melihat Ibnu Umar mendatangi seorang lelaki yang telah menderumkan untanya lalu (hendak) menyembelihnya. Lantas Ibnu Umar berkata, "Sembelihlah dalam keadaan berdiri dan terikat. Itu merupakan sunah Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam
Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual-beli khamar, bangkai, babi, dan patung
Itu adalah rezeki yang dikaruniakan Allah untuk kalian. Apakah kalian masih menyimpan sisa daging itu untuk kami? Kemudian kami membawakan daging ikan itu kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan beliau memakannya
Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkannya untuk membunuh cecak dan beliau bersabda, "Dahulu cecak itu meniup-niup api (agar semakin berkobar) membakar Nabi Ibrahim."
Siapa yang membunuh tokek dengan satu pukulan, maka dituliskan baginya seratus kebaikan. Membunuhnya dengan dua pukulan, maka baginya lebih sedikit dari yang pertama. Jika membunuhnya dengan tiga pukulan, maka baginya lebih sedikit dari yang kedua.
Rasulullah ﷺ melarang (memakan) setiap hewan buas yang memiliki taring dan setiap burung yang memiliki cakar
Siapa yang mengerjakan salat kita, menghadap kiblat kita, serta memakan sembelihan kita, maka itulah muslim yang mendapatkan jaminan Allah dan jaminan Rasulullah. Maka, janganlah kalian mengkhianati Allah dalam jaminan-Nya
Apakah itu haram wahai Rasulullah? Beliau menjawab, "Tidak, akan tetapi binatang ini tidak ada di wilayah kaumku sehingga aku merasa tidak menyukainya." Khalid berkata, "Lalu aku menarik daging itu dan memakannya, sementara Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melihatku."
Siapa yang memelihara anjing selain anjing untuk berburu atau menjaga ternak, maka pahala amalnya akan berkurang dua qirāṭ setiap hari
Katahuilah, khamar telah diharamkan