عن أبي ثعلبة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «إذا رَمَيْتَ بِسَهْمِكَ، فغابَ عنْك، فَأَدْرَكْتَهُ فَكُلْهُ، ما لَمْ يُنْتِنْ».
[صحيح] - [رواه مسلم]
المزيــد ...
Abu Ṡa'labah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda, "Bila engkau melepaskan anak panahmu lalu binatang yang engkau buru itu menghilang, kemudian engkau mendapatkannya, maka makanlah selagi ia belum busuk."
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Muslim]
Hadis ini memberikan pelajaran bahwa seorang pemburu bila menembak binatang buruan dengan anak panah dan lainnya yang satu hukum dengan panah dan mengenai binatang buruan tersebut lalu ia hilang dari penglihatan si pemburu, kemudian dia menemukannya setelah itu dan dia tidak menemukan jejak senjata membunuh lainnya kecuali anak panahnya, maka ia halal dimakan selama belum sampai membusuk karena ketika itu ia termasuk menjijikkan serta berbahaya pada kesehatan manusia bila dia memakannya.