عن أبي ثَعْلبة الخُشني رضي الله عنه قال: «أَتَيْتُ رسول الله صلى الله عليه وسلم فقلت: يا رسول الله، إنا بأرض قوم أهل كتاب، أَفَنَأْكُلُ في آنِيَتِهِم؟ وفي أرض صيد، أَصِيدُ بِقَوْسِي وبِكَلْبِي الذي ليس بِمُعَلَّمٍ، وبِكَلْبِي المُعَلَّمِ، فما يَصلح لي؟ قال: أمَّا مَا ذَكَرْتَ- يعني من آنية أهل الكتاب-: فإِنْ وجدْتُمْ غيرها فلا تأكلوا فيها، وإِنْ لم تَجِدُوا فاغسِلوهَا، وكلوا فِيهَا، وما صدتَ بِقَوْسِكَ، فذَكَرْتَ اسمَ الله عَلَيه فَكُلْ، وما صِدْتَ بِكَلْبِكَ المُعَلَّمِ، فَذَكَرْتَ اسْمَ الله عليه فَكُلْ، وما صِدْتَ بِكَلْبِكَ غيرِ المُعَلَّمِ فَأَدْرَكْتَ ذَكَاتَهُ فَكُلْ».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

Dari Abu Ṡa'labah Al-Khusyani -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Aku pernah datang kepada Rasulullah - ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu aku berkata, "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya kami berada di negeri kaum Ahli Kitab, bolehkan kami makan di wadah-wadah mereka? Dan ketika di area perburuan; aku berburu dengan panahku dan anjingku yang tidak terlatih, serta anjingku yang terlatih, apa yang sebaiknya aku lakukan?" Beliau bersabda, "Adapun apa yang engkau sebutkan -maksudnya wadah Ahli Kitab-, jika engkau masih menemukan wadah lainnya maka jangan makan di wadah tersebut. Jika tidak menemukan selainnya, cucilah wadah-wadah itu dan makanlah dengannya. Sedangkan hewan yang engkau buru dengan panahmu lalu engkau menyebut nama Allah padanya maka makanlah! Adapun binatang yang engkau buru dengan anjingmu yang terlatih lalu engkau menyebut nama Allah padanya maka makanlah! Sedangkan hewan yang engkau buru dengan anjingmu yang tidak terlatih lalu engkau sempat menyembelihnya maka makanlah!"
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Abu Ṡa'labah -raḍiyallāhu 'anhu- menuturkan kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa mereka diuji hidup berdampingan dengan Ahli Kitab. Maksudnya orang-orang Yahudi atau Nasrani. Apakah boleh bagi mereka untuk makan di wadah-wadah Ahli Kitab yang diduga bernajis? Lantas beliau memfatwakan dibolehkannya makan di wadah-wadah tersebut. Hanya saja lebih utama menggunakannya selain untuk makan dengan dua syarat: 1- Mereka tidak menemukan wadah yang lain. 2 - Hendaknya mereka mencucinya (lebih dulu). Dia menuturkan kepada beliau bahwa mereka berada di area perburuan dan dia sendiri berburu dengan panahnya dan anjingnya yang sudah dilatih untuk berburu dan adab-adabnya, dan dengan anjingnya yang tidak dilatih. Lantas apa yang baik dan boleh dari perburuan dengan alat-alat tersebut? Beliau memberikan fatwa kepadanya bahwa apa yang diburu dengan panahnya halal untuknya dengan syarat menyebut nama Allah -Ta'āla- saat melepas anak panah. Sedangkan binatang yang diburu oleh anjing, jika anjing itu terlatih dan disebutkan nama Allah saat melepasnya maka binatang buruan itu juga halal. Sedangkan anjing yang tidak dilatih maka hasil buruannya tidak halal kecuali apabila seseorang menemukan buruan tersebut masih hidup dan dia sempat menyembelihnya dengan penyembelihan sesuai syariat.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian Sinhala Kurdi Hausa Portugis Malayalam Sawahili
Tampilkan Terjemahan