+ -

عَنْ ابنِ عُمَرَ رَضيَ اللهُ عنهما عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
«مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ ضَارٍ أَوْ مَاشِيَةٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ»، قَالَ سَالِمٌ: وَكَانَ أَبُو هُرَيْرَةَ يَقُولُ: «أَوْ كَلْبَ حَرْثٍ»، وَكَانَ صَاحِبَ حَرْثٍ.

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح مسلم: 1574]
المزيــد ...

Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda,
"Siapa yang memelihara anjing selain anjing untuk berburu atau menjaga ternak, maka pahala amalnya akan berkurang dua qirāṭ setiap hari." Sālim berkata, "Abu Hurairah berkata: Atau anjing untuk menjaga kebun." Dia sendiri adalah pemilik kebun.

[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Muslim - 1574]

Uraian

Nabi ﷺ mewanti-wanti perbuatan memelihara anjing selain untuk keperluan berburu, menjaga ternak, dan tanaman. Orang yang memelihara anjing bukan untuk tujuan itu, maka pahala amalnya akan berkurang dua qirāṭ setiap hari, yaitu ukuran tertentu di sisi Allah Ta'ala.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Malayalam Swahili Assam Belanda
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Seorang muslim tidak boleh memelihara anjing kecuali untuk perkara yang izinkan.
  2. 2- Larangan memelihara anjing karena mengandung kerusakan dan keburukan yang banyak. Disebutkan dalam hadis Nabi ﷺ yang sahih bahwa para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing karena mengandung najis berat yang tidak dapat dihilangkan kecuali dengan basuhan berulang menggunakan air dan tanah.