+ -

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضيَ اللهُ عنهُما أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم:
نَهَى عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ.

[صحيح] - [رواه مسلم] - [صحيح مسلم: 1934]
المزيــد ...

Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan:
"Rasulullah ﷺ melarang (memakan) setiap hewan buas yang memiliki taring dan setiap burung yang memiliki cakar."

[Sahih] - [HR. Muslim] - [Sahih Muslim - 1934]

Uraian

Nabi ﷺ melarang memakan setiap hewan buas yang memangsa dengan taringnya serta memakan setiap burung yang menyerang dan memegang dengan cakarnya.

Terjemahan: Inggris Urdu Prancis Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Malayalam Swahili Thai Postho Assam Amhar Belanda Gujarat Kirgiz Nepal
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Besarnya perhatian Islam terhadap hal-hal baik terkait makanan, minuman dan lainnya.
  2. 2- Hukum asal makanan ialah halal kecuali kalau ada dalil yang menunjukkan pengharamannya.