عن ابن عباس رضي الله عنهما «أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِن السِّبَاع، وعَن كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِن الطَّيْرِ».
[صحيح] - [رواه مسلم]
المزيــد ...

Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang dari (memakan) setiap hewan buas yang memiliki taring dan setiap burung yang memiliki cakar tajam.
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Muslim

Uraian

Hukum asal makanan dan daging adalah halal, kecuali yang dikecualikan oleh agama dengan dalil yang khusus. Dan hadis ini menerangkan sebagian jenis daging yang dilarang oleh agama untuk dimakan, yaitu semua binatang buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar tajam. Sehingga semua binatang buas yang memiliki taring hukumnya haram. Binatang buas bertaring ialah binatang buas yang menggabungkan dua sifat, yaitu: memangsa menggunakan taring dan buas secara bawaan seperti singa, harimau, dan serigala. Bila salah satu dari sifat ini tidak terpenuhi maka hukumnya tidak haram. Demikian halnya hukum semua burung yang memiliki cakar tajam sebagai alat memangsa seperti burung rajawali, elang, falkon, dan semisalnya, maka hukumnya haram untuk dimakan.

Terjemahan: Inggris Prancis Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian Kurdi
Tampilkan Terjemahan