+ -

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضيَ اللهُ عنهُما أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم:
نَهَى عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ.

[صحيح] - [رواه مسلم] - [صحيح مسلم: 1934]
المزيــد ...

Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan:
"Rasulullah ﷺ melarang (memakan) setiap hewan buas yang memiliki taring dan setiap burung yang memiliki cakar."

[Sahih] - [HR. Muslim] - [Sahih Muslim - 1934]

Uraian

Nabi ﷺ melarang memakan setiap hewan buas yang memangsa dengan taringnya serta memakan setiap burung yang menyerang dan memegang dengan cakarnya.

Terjemahan: Inggris Urdu Prancis Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Malayalam Swahili Thai Postho Assam Swedia Amhar Belanda Gujarat Kirgiz Nepal Romania Malagasi
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Besarnya perhatian Islam terhadap hal-hal baik terkait makanan, minuman dan lainnya.
  2. 2- Hukum asal makanan ialah halal kecuali kalau ada dalil yang menunjukkan pengharamannya.