+ -

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضيَ اللهُ عنهُما قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
«مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ».

[حسن] - [رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه وأحمد] - [سنن أبي داود: 3681]
المزيــد ...

Jābir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda,
"Semua yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan maka jumlah sedikitnya hukumnya haram."

[Hasan] - [HR. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah, dan Ahmad] - [Sunan Abu Daud - 3681]

Uraian

Nabi ﷺ menerangkan, minuman atau makanan apa saja yang dapat menghilangkan akal ketika dikonsumsi dalam jumlah banyak, maka mengonsumsinya dengan kadar sedikit hukumnya diharamkan sekalipun tidak menghilangkan akal.

Faidah dari Hadis

  1. 1- Penjagaan syariat terhadap akal manusia.
  2. 2- Sahihnya penerapan kaidah sadd aż-żarī'ah, yang bermakna menutup segala cara yang dapat mengantarkan pada perbuatan keji atau maksiat.
  3. 3- Mengharamkan zat yang memabukkan walaupun sedikit karena menjadi sarana perbuatan mabuk.
  4. 4- Jika tidak memabukkan, sedikit maupun banyak, maka hukumnya tidak haram.
Terjemahan: Inggris Sinhala Orang Vietnam Hausa Swahili Assam Belanda Gujarat Romania Hongaria الجورجية
Tampilkan Terjemahan