+ -

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضيَ اللهُ عنهُما قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
«مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ».

[حسن] - [رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه وأحمد] - [سنن أبي داود: 3681]
المزيــد ...

Jābir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda,
"Semua yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan maka jumlah sedikitnya hukumnya haram."

[Hasan] - [HR. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah, dan Ahmad] - [Sunan Abu Daud - 3681]

Uraian

Nabi ﷺ menerangkan, minuman atau makanan apa saja yang dapat menghilangkan akal ketika dikonsumsi dalam jumlah banyak, maka mengonsumsinya dengan kadar sedikit hukumnya diharamkan sekalipun tidak menghilangkan akal.

Faidah dari Hadis

  1. 1- Penjagaan syariat terhadap akal manusia.
  2. 2- Sahihnya penerapan kaidah sadd aż-żarī'ah, yang bermakna menutup segala cara yang dapat mengantarkan pada perbuatan keji atau maksiat.
  3. 3- Mengharamkan zat yang memabukkan walaupun sedikit karena menjadi sarana perbuatan mabuk.
  4. 4- Jika tidak memabukkan, sedikit maupun banyak, maka hukumnya tidak haram.
Terjemahan: Inggris Bengali Turki Bosnia Sinhala Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Swahili Thai Postho Assam Amhar Belanda Gujarat Bahasa Dari Romania Hongaria الموري Kannada Ukrania الجورجية المقدونية الخميرية الماراثية
Tampilkan Terjemahan