+ -

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضيَ اللهُ عنهُ قَالَ:
وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفِ الْإِبِطِ، وَحَلْقِ الْعَانَةِ، أَلَّا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً.

[صحيح] - [رواه مسلم] - [صحيح مسلم: 258]
المزيــد ...

Anas bin Mālik -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan,
"Kami diberikan batas waktu untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, agar kami tidak membiarkannya lebih dari 40 hari."

[Sahih] - [HR. Muslim] - [Sahih Muslim - 258]

Uraian

Nabi ﷺ menentukan batas waktu untuk memotong kumis laki-laki, memotong kuku tangan dan kaki, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, yaitu tidak dibiarkan lebih dari 40 hari.

Faidah dari Hadis

  1. Asy-Syaukāniy berkata, "Pendapat yang terpilih adalah diukur dengan 40 hari seperti hitungan Rasulullah ﷺ sehingga tidak boleh lebih, tetapi orang yang tidak mencukur kumis dan lainnya setelah panjang hingga akhir batas tersebut tidak dianggap menyelisihi sunah."
  2. Ibnu Hubairah berkata, "Hadis ini adalah batas paling lama boleh mengakhirkannya. Tetapi yang paling utama adalah dilakukan sebelum batas itu."
  3. 1- Perhatian Islam terhadap kebersihan, bersuci, dan berhias.
  4. 2- Memotong kumis ialah dengan menggunting sebagian bulu yang tumbuh di atas bibir atas.
  5. 3- Mencabut bulu ketiak ialah dengan menghilangkan yang tumbuh di ketiak, yaitu bagian yang terletak di bawah persendian antara lengan dan pundak.
  6. 4- Mencukur bulu kemaluan, yaitu bulu kasar yang tumbuh sekitar kemaluan pada laki-laki dan perempuan.
Terjemahan: Inggris Sinhala Orang Vietnam Hausa Swahili Assam Belanda Gujarat Romania Hongaria الجورجية
Tampilkan Terjemahan