عن وابِصَة بن مَعْبَد الجُهني رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم رأى رَجُلا يصلِّي خلف الصَّف وحْدَه، فأمَرَه أن يُعِيد الصلاة.
[حسن] - [رواه أبو داود وأحمد والترمذي]
المزيــد ...

Dari Wābiṣah bin Ma’bad Al-Juhanī -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah melihat seorang lelaki mengerjakan salat di belakang saf sendirian, lalu beliau menyuruhnya untuk mengulangi salatnya tersebut.
Hadis hasan - Diriwayatkan oleh Tirmiżi

Uraian

Setelah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- selesai dari salatnya, beliau melihat ke arah para makmum, tiba-tiba beliau mendapati seorang lelaki sedang salat sendirian di belakang saf. Lalu beliau menyuruhnya untuk mengulangi salat yang telah ia lakukan dari awal di belakang saf tadi. Dan ini sangat jelas menunjukkan bahwa salat orang di belakang saf sendirian hukumnya tidak sah karena beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan untuk mengulang salat jenis ini dan adapun perkara sunat maka tidaklah diperintahkan untuk diulang. Mengenai apa yang disebutkan dalam hadis Abu Bakrah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa ia rukuk di belakang saf, kemudian ia masuk ke dalam saf, maka hal itu berbeda dengan apa yang disebutkan dalam hadis ini karena dia tidak salat sendirian; sebab ia mendapati rukuknya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam, adapun amalan takbīratul-iḥrām dan sebagian amalan salat lainnya yang ia lakukan sendirian (di belakang saf), maka tidak serta merta menunjukkan bahwa ia telah salat sendirian di belakang saf. Ini berbeda halnya dengan orang yang salat satu rakaat penuh atau lebih (di belakang saf), inilah yang sebenarnya termasuk ke dalam kategori salat sendirian, baik saf yang ada di hadapannya terisi penuh ataupun tidak. Oleh karenanya, bagi siapa yang mendapati celah kosong di dalam saf yang dapat ia masuki, maka dia tidak boleh berdiri salat sendirian di belakang saf, jika ia melakukan hal tersebut, maka salatnya tidak sah. Namun jika ia tidak menemukan celah kosong di dalam saf, maka hendaklah ia berdiri salat sendirian di belakang saf dan tidak meninggalkan salat jamaah.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Kurdi Portugis
Tampilkan Terjemahan