عن أَبِي حَازِمِ بْن دِينَارٍ:
أَنَّ رِجَالًا أَتَوْا سَهْلَ بْنَ سَعْدٍ السَّاعِدِيَّ، وَقَدِ امْتَرَوْا فِي الْمِنْبَرِ مِمَّ عُودُهُ، فَسَأَلُوهُ عَنْ ذَلِكَ، فَقَالَ: وَاللهِ إِنِّي لَأَعْرِفُ مِمَّا هُوَ، وَلَقَدْ رَأَيْتُهُ أَوَّلَ يَوْمٍ وُضِعَ، وَأَوَّلَ يَوْمٍ جَلَسَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَرْسَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى فُلَانَةَ -امْرَأَةٍ من الأنصار قَدْ سَمَّاهَا سَهْلٌ-: «مُرِي غُلَامَكِ النَّجَّارَ أَنْ يَعْمَلَ لِي أَعْوَادًا أَجْلِسُ عَلَيْهِنَّ إِذَا كَلَّمْتُ النَّاسَ»، فَأَمَرَتْهُ فَعَمِلَهَا مِنْ طَرْفَاءِ الْغَابَةِ، ثُمَّ جَاءَ بِهَا، فَأَرْسَلَتْ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَمَرَ بِهَا فَوُضِعَتْ هَاهُنَا، ثُمَّ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَيْهَا وَكَبَّرَ وَهُوَ عَلَيْهَا، ثُمَّ رَكَعَ وَهُوَ عَلَيْهَا، ثُمَّ نَزَلَ الْقَهْقَرَى، فَسَجَدَ فِي أَصْلِ الْمِنْبَرِ ثُمَّ عَادَ، فَلَمَّا فَرَغَ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ فَقَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّمَا صَنَعْتُ هَذَا لِتَأْتَمُّوا وَلِتَعَلَّمُوا صَلَاتِي».

[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

Abu Ḥāzim bin Dīnār meriwayatkan:
Beberapa orang datang kepada Sahl bin Sa'ad as-Sā'idiy sementara mereka baru saja berdebat tentang mimbar Rasulullah ﷺ terbuat dari kayu apa. Mereka lalu bertanya padanya tentang hal itu. Sahl bin Sa'ad as-Sā'idiy berkata, "Demi Allah! Aku tahu ia terbuat dari kayu apa. Aku melihatnya di hari pertama ia ditaruh dan hari pertama Rasulullah ﷺ duduk di atasnya. Rasulullah ﷺ mengirim utusan untuk menemui Polanah -seorang wanita Ansar yang disebutkan namanya oleh Sahl- untuk menyampaikan, 'Suruhlah budakmu si tukang kayu untuk membuatkan untukku tempat duduk ketika aku berkhotbah.' Wanita itu pun segera menyuruh budaknya. Lantas ia membuatnya dari batang pohon tamariska di al-Gābah (wilayah di barat laut Madinah), kemudian menyerahkannya. Lalu wanita itu mengantarnya kepada Rasulullah ﷺ. Lalu beliau memerintahkan agar ditempatkan di posisinya ini. Kemudian aku melihat Rasulullah ﷺ salat di atasnya; bertakbir di atasnya, lalu rukuk dan tetap di atasnya, setelah itu turun mundur lalu sujud di atas tanah, kemudian beliau kembali lagi. Setelah selesai, beliau menghadap kepada para sahabat seraya bersabda, 'Wahai sekalian manusia! Aku melakukan ini supaya kalian dapat mengikuti dan mempelajari salatku.'"

Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Sejumlah orang datang menemui salah satu sahabat untuk menanyakan mimbar yang dipakai Rasulullah ﷺ; ia terbuat dari kayu apa? Sebelumnya, mereka berdebat dan bantah-bantahan tentang hal itu. Maka ia menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ mengirim utusan kepada seorang wanita Ansar yang memiliki seorang budak tukang kayu; beliau menyampaikan: Suruh budakmu agar membuatkanku sebuah mimbar sebagai tempat dudukku ketika berbicara kepada para sahabat. Hal itu disambut oleh wanita tersebut dan dia memerintahkan budaknya agar membuatkan sebuah mimbar untuk Nabi ﷺ dari pohon tamariska. Ketika telah selesai, wanita itu mengirimnya kepada Nabi ﷺ. Kemudian beliau memerintahkan agar ia ditempatkan pada posisinya saat ini di Masjid Nabawi. Kemudian Nabi ﷺ salat di atasnya; bertakbir di atasnya, lalu rukuk dan tetap di atasnya lalu turun dengan berjalan mundur tanpa menolehkan muka ke arah belakang, lalu beliau bersujud di atas tanah kemudian kembali lagi. Setelah selesai dari salat itu, beliau menghadap kepada para sahabat seraya bersabda: Wahai sekalian sahabat, aku sengaja melakukan hal itu agar kalian dapat mengikuti dan mempelajari cara salatku.

Terjemahan: Inggris Prancis Turki Urdu Bosnia Bengali China Persia Indian Orang Vietnam Sinhala Uyghur Kurdi Hausa Malayalam Sawahili Tamil Burma Thailand Postho Assam Albania السويدية الأمهرية الهولندية الغوجاراتية الدرية
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Anjuran menggunakan mimbar serta khatib naik ke atasnya. Faedahnya ialah untuk menyampaikan dan memperdengarkan suara.
  2. 2- Boleh salat di atas mimbar untuk tujuan pengajaran dan posisi imam boleh lebih tinggi dari makmum untuk suatu keperluan.
  3. 3- Boleh meminta bantuan pada para ahli profesi untuk hajat kaum muslimin.
  4. 4- Boleh bergerak sedikit di dalam salat karena kebutuhan.
  5. 5- Makmum boleh melihat imam di dalam salat untuk belajar; dan hal itu tidak menafikan kekhusyukan.