+ -

عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قام بعد أن رَجَمَ الْأَسْلَمِيَّ فقال: «اجْتَنِبُوا هذه الْقَاذُورَةَ التي نهى الله عنها فمن أَلَمَّ فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ الله وَلِيَتُبْ إلى الله فإنه من يُبْدِ لْنَا صَفْحَتَهُ نُقِمْ عليه كتاب الله عز وجل ».
[صحيح] - [رواه الحاكم والبيهقي]
المزيــد ...

Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berdiri untuk berpidato setelah merajam Al-Aslamiy, beliau bersabda, "Jauhilah perbuatan keji yang Allah telah larang ini. Siapa yang terjerumus ke dalamnya hendaklah menutup dirinya dengan penutupan dari Allah dan hendaklah dia bertobat kepada Allah. Sungguh siapa yang memperlihatkan kepada kami perbuatan dosanya, maka kami akan menegakkan padanya Kitab Allah -'Azza wa Jalla-."
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Baihaqi - Diriwayatkan oleh Hakim]

Uraian

Di dalam hadis ini Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berdiri setelah merajam Mā'iz bin Mālik Al-Aslamiy -raḍiyallāhu 'anhu-, lalu berkhotbah kepada para sahabat dan mengingatkan mereka agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan keji ini, yaitu perbuatan zina. Bahwa siapa yang terjerumus ke dalamnya maka janganlah mempermalukan dirinya lalu menampakkan apa yang dia kerjakan, tetapi agar dia menutupi dirinya dengan penutupan yang Allah berikan, dan dia wajib segera bertobat karena Allah pasti mengabulkan tobat orang yang mau bertobat. Yang seperti ini lebih utama baginya daripada dia menyampaikan perbuatannya kepada hakim; karena Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah mengabarkan bahwa siapa yang menampakkan kemaksiatan dan dosa yang dia lakukan maka beliau akan menegakkan atasnya hukuman hudud yang Allah tetapkan di dalam Kitab-Nya.

Terjemahan: Inggris Urdu Uyghur Prancis Rusia Bosnia Indian China Persia Kurdi
Tampilkan Terjemahan