عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَامَ بَعْدَ أَنْ رَجَمَ الْأَسْلَمِيَّ فَقَالَ:
«اجْتَنِبُوا هَذِهِ الْقَاذُورَةَ الَّتِي نَهَى اللَّهُ عَنْهَا فَمَنْ أَلَمَّ فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ وَلْيُتُبْ إِلَى اللَّهِ، فَإِنَّهُ مَنْ يُبْدِ لْنَا صَفْحَتَهُ نُقِمْ عَلَيْهِ كِتَابَ اللَّهِ عز وجل».
[صحيح] - [رواه الحاكم والبيهقي] - [المستدرك على الصحيحين: 7615]
المزيــد ...
Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ berdiri setelah merajam laki-laki dari kabilah al-Aslamiy seraya bersabda,
"Jauhkanlah kotoran yang dilarang oleh Allah ini. Siapa yang melakukannya, hendaklah ia menutup diri dengan tirai Allah dan bertobat kepada Allah. Sungguh, siapa yang menampakkan lehernya pada kami, kami akan tegakkan padanya hukum Kitab Allah ﷻ."
[Sahih] - [Diriwayatkan oleh Baihaqi - Diriwayatkan oleh Hakim] - [Al-Mustadrak 'ala As-Sahihain - 7615]
Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- mengabarkan bahwa Nabi ﷺ berdiri setelah merajam Mā'iz bin Mālik al-Aslamiy -raḍiyallāhu 'anhu- terkait hukuman zina, lalu beliau berkhotbah di hadapan para sahabat: Jauhkanlah dosa kotor ini dan semua maksiat yang dianggap kotor dan buruk yang dilarang oleh Allah. Orang yang terjerumus dan melakukannya, dia memiliki dua kewajiban: Pertama: Menutup diri sebagaimana Allah telah menutupinya dan tidak menceritakan kemaksiatannya. Kedua: Segera tobat kepada Allah dan tidak meneruskannya. Siapa yang terlihat oleh kami kemaksiatannya, kami akan tegakkan padanya hukuman had yang disebutkan dalam Kitab Allah ﷻ terkait kemaksiatan tersebut.