+ -

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
«إنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ».

[قال النووي: حديث حسن] - [رواه ابن ماجه والبيهقي وغيرهما] - [الأربعون النووية: 39]
المزيــد ...

Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
"Sesungguhnya Allah mengampuni kesalahan dari umatku akibat keliru, lupa, serta karena dipaksa."

-

Uraian

Nabi ﷺ mengabarkan bahwa Allah mengampuni umatnya dalam tiga kondisi: Pertama: Keliru, yaitu sesuatu yang berasal dari seseorang tanpa disengaja. Contohnya: Seorang muslim hendak melakukan satu perbuatan, namun secara tidak disengaja perbuatannya itu mengenai sesuatu lainnya. Kedua: Lupa, yaitu seorang muslim mengingat-ingat sesuatu, tetapi ia justru lupa saat hendak mengerjakannya, maka ia tidak berdosa juga dalam kondisi ini. Ketiga: Terpaksa. Terkadang seorang hamba dipaksa untuk melakukan sesuatu yang tidak ia inginkan, namun ia tidak mampu mengelak atau melawannya, maka kala itulah ia tidak dikenai dosa atau status bersalah. Namun yang harus diperhatikan adalah bahwa tema hadis ini hanya berlaku antara hamba dengan Tuhannya yang berkaitan dengan perbuatan terlarang. Adapun bila berkenaan dengan meninggalkan perintah karena lupa, maka kewajibannya tidak gugur. Bahkan, jika perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian, maka hak sesama makhluk pun tidak gugur begitu saja. Contohnya: Jika seseorang membunuh karena keliru, ia harus membayar diat, atau merusak mobil orang lain karena keliru, ia harus tetap mengganti kerugian.

Faidah dari Hadis

  1. 1- Luasnya rahmat Allah ﷻ dan kasih sayang-Nya kepada hamba-hamba-Nya, di antaranya: Dia menghapus dosa mereka yang telah berbuat maksiat jika dilakukan pada tiga kondisi tersebut.
  2. 2- Luasnya karunia Allah yang diberikan kepada Nabi Muhammad ﷺ beserta umatnya.
  3. 3- Terhapusnya dosa bukan berarti menjadikan hukumnya dan tanggungjawabnya gugur. Sebagai contoh: Seseorang yang lupa berwudu, lalu ia mengerjakan salat karena mengira telah berwudu, hal itu tidak membuatnya berdosa, tetapi ia tetap wajib berwudu dan mengulang salatnya.
  4. 4- Terkait dosa yang terhapus bagi yang kondisinya dipaksa, harus memenuhi beberapa syarat, misalnya pelaku pemaksaan tersebut memang benar-benar mampu untuk menerapkan ancamannya.
Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Swahili Tamil Thai Postho Assam Albania Amhar Gujarat Kirgiz Nepal Yoruba Bahasa Dari Serbia Tajik Kinyarwanda Hongaria Cekoslowakia الموري Kannada الولوف Azerbaijan Uzbek Ukrania الجورجية المقدونية الخميرية
Tampilkan Terjemahan
Tampilan lengkap...