عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-: «إذا انْتَهى أَحَدُكُم إلى المجْلِسِ فَلْيُسَلِّم، فإذا أرادَ أن يقومَ فَلْيُسَلِّمْ، فَلَيْسَت الأُولَى بأحَقَّ مِن الآخِرَةِ».
[صحيح] - [رواه أبو داود والترمذي والنسائي في الكبرى وأحمد]
المزيــد ...
Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian sampai di satu majelis, hendaklah ia mengucapkan salam. Lalu apabila ia hendak bangun (meninggalkan majelis), hendaklah ia pun mengucapkan salam. Tidaklah pertama lebih berhak daripada yang terakhir."
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Nasā`i]
Di dalam hadis ini terdapat penjelasan tentang salah satu adab dari adab-adab salam yaitu bahwa seseorang jika masuk ke sebuah majelis maka hendaklah ia mengucapkan salam, lalu jika ia ingin beranjak pergi, bangkit, dan meninggalkan majelis maka hendaklah ia mengucapkan salam, karena Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan hal itu dan beliau bersabda, "Tidaklah pertama lebih berhak daripada yang terakhir." Yakni sebagaimana jika engkau masuk mengucapkan salam maka begitu pula jika engkau meninggalkan majelis maka hendaklah mengucapkan salam. Oleh karena itu, jika seseorang masuk masjid hendaknya mengucapkan salam (salawat) kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan jika keluar hendaknya mengucapkan salam kepadanya pula. Sebagaimana salam yang pertama merupakan pemberitahuan tentang keselamatan mereka dari keburukannya tatkala hadir (di majelis), demikian pula yang kedua merupakan pemberitahuan tentang keselamatan mereka dari keburukannya tatkala tidak hadir. Ini merupakan bagian dari kesempurnaan syariat bahwa syariat menjadikan yang permulaan dan yang terakhir sama dalam perkara-perkara seperti ini. Dan syariat sebagaimana kita ketahui semua berasal dari sisi Allah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.