«أَلْحِقُوا الفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَلِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ».
[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 6737]
المزيــد ...
Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan dari Nabi ﷺ, beliau bersabda,
"Berikanlah jatah warisan (yang sudah ditentukan) kepada para pemiliknya. Lantas yang masih tersisa, berikan kepada laki-laki (aṣabah) yang paling berhak."
[Sahih] - [Muttafaq 'alaih] - [Ṣaḥīḥ Bukhari - 6737]
Nabi ﷺ memerintahkan para pelaksana pembagian warisan agar mendistribusikannya kepada para pemiliknya dengan pembagian yang adil sesuai syariat sebagaimana yang diinginkan oleh Allah Ta'ala. Maka para ahli waris yang memiliki bagian-bagian yang telah ditentukan (aṣḥābul-furūḍ) diberi bagian mereka sesuai dengan yang ada dalam Kitabullah, yakni: dua pertiga, sepertiga, seperenam, setengah, seperempat dan seperdelapan. Lalu harta yang tersisa setelah pembagian ini, diberikan kepada laki-laki yang hubungan kekerabatannya paling dengan mayit, dan mereka ini disebut 'aṣabah.
أنه لا شيء للعاصب إذا استغرقت الفروض التركة، أي لم يبق منها شيئًا.يعدل الشرح والفوائد في النسخة المحدثة 1. الحديث قاعدة في قسمة التركة. 2. أن قسمة الفرائض تكون بالبداءة بأهل الفرائض. 3. تقديم الأقرب فالأقرب فلا يرث عاصب بعيد كالعم، مع وجود عاصب قريب كالأب.