+ -

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ:
«دَعُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ، إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِسُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ».

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 7288]
المزيــد ...

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Nabi ﷺ bersabda,
"Janganlah bertanya kepadaku tentang apa yang aku diamkan pada kalian. Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena mereka banyak bertanya dan menyelisihi nabi-nabi mereka. Jika aku melarang sesuatu, maka jauhilah. Jika aku memerintahkan sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian."

[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Bukhari - 7288]

Uraian

Nabi ﷺ menyebutkan bahwa jenis syariat terbagi tiga: perkara yang didiamkan, larangan, dan perintah.
Pertama: Perkara yang didiamkan oleh syariat; yaitu hal tidak ada penjelasan hukumnya, karena hukum asal pada sesuatu ialah tidak wajib. Pada zaman Nabi ﷺ, wajib meninggalkan pertanyaan tentang sesuatu yang belum terjadi lantaran dikhawatirkan dengan sebab itu akan turun syariat yang mewajibkan ataupun yang mengharamkan, karena Allah mendiamkannya sebagai bentuk rahmat pada para hamba. Adapun setelah kematian beliau ﷺ, jika pertanyaan itu untuk meminta fatwa atau pengajaran tentang perkara agama yang dibutuhkan, maka hukumnya boleh, bahkan diperintahkan. Tetapi jika merupakan wujud penolakan dan pemaksaan diri, maka itu yang dimaksudkan dengan tidak menanyakannya di dalam hadis ini karena dapat berujung seperti yang terjadi pada Bani Israel saat mereka diperintahkan agar menyembelih seekor sapi. Sekiranya mereka menyembelih sapi apa saja, mereka pasti melaksanakan perintah tersebut dengan mudah. Tetapi karena mereka berlebih-lebihan dalam bertanya, sehingga mereka pun dipersulit.
Kedua: Larangan; yaitu orang yang meninggalkannya diberikan pahala dan orang yang melakukannya akan diberikan hukuman, sehingga ia wajib dijauhi seluruhnya.
Ketiga: Perintah; yaitu orang yang mengerjakannya diberikan pahala dan orang yang meninggalkannya diberikan hukuman, sehingga ia wajib dikerjakan sesuai kadar kemampuan.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Swahili Thai Postho Assam Swedia Amhar Belanda Gujarat Kirgiz Nepal Yoruba Bahasa Dari Somalia Kinyarwanda Romania Malagasi Oromo Kannada
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Hendaklah menyibukkan diri dengan perkara paling penting yang dibutuhkan, meninggalkan yang tidak dibutuhkan pada waktu itu, dan tidak sibuk menanyakan hukum persoalan yang belum terjadi.
  2. 2- Diharamkannya pertanyaan yang dapat menyebabkan permasalahan menjadi rumit dan membuka pintu syubhat yang dapat menimbulkan banyak perselisihan.
  3. 3- Perintah meninggalkan seluruh larangan karena tidak ada kesulitan untuk meninggalkannya, karena itu larangan mengerjakannya bersifat mutlak.
  4. 4- Perintah mengerjakan perkara yang diperintahkan sesuai kadar kemampuan karena kadang mengandung kesulitan atau tidak sanggup untuk dilakukan, karena itu perintahnya dibatasi sesuai dengan kemampuan.
  5. 5- Larangan banyak bertanya. Ulama telah membagi pertanyaan menjadi dua. Salah satunya, pertanyaan untuk mendapatkan pengajaran tentang perkara agama yang dibutuhkan. Hal ini diperintahkan. Pertanyaan-pertanyaan para sahabat termasuk dalam kategori ini. Yang kedua, pertanyaan sebagai bentuk penolakan dan pemaksaan diri. Hal inilah yang dilarang.
  6. 6- Mengingatkan umat Islam dari perbuatan menyelisihi nabi mereka, sebagaimana yang terjadi pada umat-umat sebelumnya.
  7. 7- Banyak bertanya tentang sesuatu yang tidak dibutuhkan dan menyelisihi para nabi adalah sebab kebinasaan, apalagi pada perkara yang tidak mungkin didapat, semisal perkara gaib yang tidak diketahui kecuali oleh Allah dan perkara-perkara hari Kiamat.
  8. 8- Larangan bertanya tentang perkara-perkara rumit. Al-Auzā'iy berkata, "Apabila Allah hendak menghalangi hamba-Nya dari keberkahan ilmu, Dia lemparkan pada lisannya perkara-perkara yang tidak dibutuhkan. Sungguh, aku telah melihat mereka sebagai orang yang paling minim ilmu." Ibnu Wahb meriwayatkan: Aku mendengar Malik berkata, "Debat kusir dalam ilmu akan menghilangkan cahaya ilmu dari hati seseorang."
Tampilan lengkap...