+ -

عَن عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمَاءِ وَمَا يَنُوبُهُ مِنَ الدَّوَابِّ وَالسِّبَاعِ، فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
«إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ».

[صحيح] - [رواه أبو داود والترمذي والنسائي وابن ماجه وأحمد] - [سنن أبي داود: 63]
المزيــد ...

Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ pernah ditanya tentang hukum air yang sering didatangi oleh binatang melata dan binatang buas, maka beliau ﷺ bersabda,
"Apabila air telah mencapai dua kulah (tempayan besar), maka ia tidak mengandung najis."

[Sahih] - - [Sunan Abu Daud - 63]

Uraian

Nabi ﷺ pernah ditanya tentang hukum kesucian air yang didatangi hewan dan binatang buas untuk minum dan semisalnya, maka beliau ﷺ bersabda: Bila takaran air mencapai dua tempayan besar, yaitu setara 210 liter, maka itu adalah air yang banyak dan tidak berubah menjadi najis, kecuali jika salah satu dari tiga sifatnya berubah oleh najis; warna, rasa, atau aromanya

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Swahili Thai Postho Assam Amhar Belanda Gujarat Romania
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Air akan menjadi najis jika salah satu dari ketiga sifatnya berubah oleh najis; warna, rasa, atau aromanya. Hadis ini disebutkan menurut hukum kebanyakan, bukan untuk menentukan secara pasti.
  2. 2- Ulama telah berijmak bahwa air jika sifatnya diubah oleh najis maka ia menjadi najis secara umum, baik sedikit ataupun banyak.