عَن أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ:
سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّا نَرْكَبُ البَحْرَ، وَنَحْمِلُ مَعَنَا القَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ، فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا، أَفَنَتَوَضَّأُ مِنَ الْبَحْرِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ، الحِلُّ مَيْتَتُهُ».
[صحيح] - [رواه أبو داود والترمذي والنسائي وابن ماجه وأحمد] - [سنن الترمذي: 69]
المزيــد ...
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan:
Ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah ﷺ, "Wahai Rasulullah! Kami berlayar di laut dan kami hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudu menggunakan air itu, kami akan kehausan. Bolehkah kami berwudu dengan air laut?" Rasulullah ﷺ bersabda, "Laut itu airnya suci dan bangkainya halal."
[Sahih] - - [Sunan Tirmizi - 69]
Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi ﷺ, ia berkata: Kami berlayar naik kapal di laut untuk menangkap ikan, berdagang dan semisalnya, namun kami hanya membawa sedikit air minum. Apabila air minum itu kami gunakan untuk wudu dan mandi, ia akan habis dan kami tidak memiliki air untuk minum. Apakah kami dibolehkan berwudu menggunakan air laut?
Maka Nabi ﷺ bersabda tentang air laut: Airnya suci dan menyucikan, yaitu boleh digunakan untuk berwudu dan mandi, serta halal memakan ikan dan lainnya yang hidup di dalamnya walaupun ditemukan dalam keadaan sudah menjadi bangkai yang mengapung di permukaannya tanpa ditangkap.