عن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعاً: "لا يَبُولَنَّ أحَدُكم في الماء الدَّائِم الذي لا يجْرِي، ثمَّ يَغتَسِل مِنه".
وفي رواية: "لا يغتسل أحدكُم في الماء الدَّائم وهو جُنُب".
[صحيح] - [الرواية الأولى: متفق عليها.
الرواية الثانية: رواها مسلم]
المزيــد ...
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū': "Janganlah sekali-kali salah seorang dari kalian kencing di air yang diam yaitu air yang tidak mengalir lalu mandi darinya!"
Dalam riwayat lain disebutkan: "Janganlah sekali-kali salah seorang diantara kalian mandi di air yang diam, sedangkan dia dalam keadaan junub!"
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Muslim - Muttafaq 'alaih]
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang kencing di air yang diam yaitu air yang tidak mengalir, karena hal itu akan menyebabkan air tersebut tercemari oleh najis dan penyakit-penyakit yang dibawa air kencing, sehingga membahayakan setiap orang yang menggunakan air itu. Mungkin saja orang yang kencing itu akan menggunakannya dan mandi darinya (di lain waktu). Lantas, bagaimana dia kencing di air yang nantinya akan dijadikan alat untuk bersuci baginya? Sebagaimana beliau melarang mandi janabah (mandi besar) di air yang diam karena hal itu akan mencemari air dengan kotoran-kotoran dan dekil-dekil janabah.