عن المقدام بن معدِيْكَرِب قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (ألا هل عسى رجلٌ يبلغه الحديث عني وهو متكئ على أريكته فيقول: بيننا وبينكم كتاب الله، فما وجدنا فيه حلالًا استحللناه، وما وجدنا فيه حرامًا حرمناه. وإن ما حرم رسول الله كما حرم الله).
[صحيح] - [رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه]
المزيــد ...

Al-Miqdām bin Ma'dīkarib meriwayatkan: Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Ketahuilah, telah dekat waktunya, hadis dariku sampai kepada seseorang sementara dia bersandar di sofanya, lalu berkata, 'Hakim di antara kami dan kalian adalah Kitabullah. Apa yang kita temukan halal menurutnya, maka kita halalkan; dan apa yang kita temukan menurutnya haram, maka kita haramkan.' Padahal, apa yang diharamkan oleh Rasulullah sama seperti yang diharamkan oleh Allah."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah

Uraian

Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengisahkan tentang sekelompok orang yang tidak menjunjung hadis beliau. Sebagian mereka tidak mengakui Sunah beliau sebagai hujah dan tidak menaruh hormat kepadanya. Ada di antara mereka yang sampai kepadanya salah satu hadis Nabi, sementara dia sedang bersandar di sofanya, maka dia menolaknya seraya berkata, "Hakim di antara kami dan kalian adalah Kitabullah. Apa yang kita temukan halal menurutnya, maka kita halalkan; dan apa yang kita temukan menurutnya haram, maka kita haramkan." Orang ini tidak mengamalkan dan tidak pula mengimani hadis-hadis yang sampai kepadanya. Dia mengklaim bahwa sumber syariat satu-satunya adalah Al-Qur`ān. Padahal, kalau benar dia mengamalkan Al-Qur`ān, maka dengan sendirinya dia akan megamalkan Sunah karena Al-Qur`ān memerintahkan untuk taat kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Lagi pula, orang-orang yang menyampaikan Sunah kepada kita adalah orang-orang yang juga menyampaikan kepada kita Al-Qur`ān. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kemudian mengabarkan bahwa apa yang diharamkan oleh Allah dan yang diharamkan oleh Rasulullah adalah sama. Pengaharaman yang datang dari Rasul berasal dari pengharaman Allah sebab beliau adalah mubalig (penyampai) dari Allah -'Azza wa Jalla- dan beliau tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Indian Orang Vietnam Sinhala Uyghur Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Sawahili Tamil Burma Thailand Jerman Postho Assam Albania السويدية الأمهرية الهولندية الغوجاراتية
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. Mengagungkan hadis Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan mengagungkan perintah serta larangan-larangan beliau.
  2. Mengagungkan hadis Nabi merupakan bagian dari mengagungkan Al-Qur`ān.
  3. Apa yang diharamkan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- adalah bersumber dari pengharaman Allah.
  4. Menyelisihi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sama dengan menyelisihi Allah -Ta'ālā-.
  5. Orang yang berpaling dari Sunah dan mengajak untuk mencukupkan diri pada Al-Qur`ān sejatinya dia berpaling dari keduanya sekaligus serta berbohong di dalam klaimnya mengikuti Al-Qur`ān.