+ -

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
«حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ» قِيلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللهِ؟، قَالَ: «إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَسَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ».

[صحيح] - [رواه مسلم] - [صحيح مسلم: 2162]
المزيــد ...

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
"Hak seorang muslim terhadap muslim lainnya ‎ada enam." Ada yang bertanya, "Apa saja hak-hak itu, wahai Rasulullah?" Beliau bersabda, "Apabila engkau berjumpa dengannya ucapkanlah salam, bila dia mengundangmu maka ‎penuhilah undangannya, bila dia meminta nasihat kepadamu maka nasihatilah, bila dia bersin dan ‎mengucapkan alḥamdulillāh maka ucapkanlah yarḥamukallāh (semoga Allah merahmatimu), bila dia sakit maka ‎jenguklah, dan bila dia meninggal dunia antarkanlah (jenazahnya)."

[Sahih] - [HR. Muslim] - [Sahih Muslim - 2162]

Uraian

Nabi ﷺ menerangkan bahwa di antara hak seorang muslim atas saudara muslimnya ada enam macam: Pertama: Mengucapkan salam jika berjumpa dengan mengatakan: Assalāmu 'alaikum, lalu ia membalas salam tersebut dengan ucapan: Wa'alaikumussalām. Kedua: Memenuhi undangannya jika ia mengundangnya ke suatu pesta atau lainnya. Ketiga: Menasihatinya jika ia memintanya dan tidak boleh mencari muka ataupun menipunya. Keempat: Bila ia bersin lalu mengucapkan "alḥamdulillāh", maka doakanlah dia dengan ucapan: Yarḥamukallāh, lalu ia membalas dengan mengucapkan: Yahdīkumullāhu wa yuṣliḥu bālakum. Kelima: Menjenguk dan mengunjunginya ketika ia sakit. Keenam: Menyalatinya ketika ia meninggal dan mengantarkan jenazahnya hingga dikubur.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Swahili Assam Gujarat
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Asy-Syaukāniy berkata, "Makna sabda beliau "hak seorang muslim" yaitu tidak boleh ditinggalkan, hukum mengerjakan antara wajib atau sunah yang ditekankan sehingga mirip seperti wajib yang tidak patut ditinggalkan."
  2. 2- Menjawab salam hukumnya fardu ain jika orang yang diberi salam seorang diri, dan satu orang dapat mewakili sekelompok orang. Adapun memulai salam, hukum asalnya sunah.
  3. 3- Menjenguk orang sakit termasuk hak muslim atas saudara-saudaranya sesama muslim karena hal itu dapat memasukkan rasa bahagia dan ketenangan ke dalam hatinya, sedangkan hukumnya adalah fardu kifayah.
  4. 4- Kewajiban memenuhi undangan selama tidak mengandung dosa. Jika undangan tersebut ke pesta pernikahan, mayoritas ulama menyatakan wajib dipenuhi kecuali kalau ada alasan yang dibolehkan syariat. Adapun jika ke selain pesta pernikahan, mayoritas ulama menyatakan hukumnya hanya dianjurkan.
  5. 5- Mendoakan orang yang bersin hukumnya wajib ketika orang yang mendengar orang bersin tersebut memuji Allah.
  6. 6- Kesempurnaan syariat dan perhatiannya dalam mengukuhkan tali persatuan masyarakat serta keimanan dan pilar-pilar cinta di antara individunya.
  7. 7- "Fasammithu", dan dalam naskah yang lain "fasyammithu"; yaitu dengan huruf sīn yang tidak memiliki titik dan syīn yang memiliki titik. Artinya: mendoakan kebaikan dan keberkahan. Sebagian mengatakan, "fasyammithu" artinya ialah semoga Allah menjauhkanmu dari celaan dan semoga Allah menghindarkanmu dari semua yang dapat menjadikan musuh mencelamu, sedangkan "fasammithu" artinya ialah semoga Allah memberimu petunjuk kepada perangai yang lurus.
Tampilan lengkap...