+ -

عَنْ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:
«إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ».

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 1900]
المزيــد ...

Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,
"Jika kalian sudah melihat hilal Ramadan, maka berpuasalah! Jika kalian sudah melihat hilal Syawal, maka berbukalah! Jika ia tertutup awan, maka perkirakanlah!"

[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Bukhari - 1900]

Uraian

Nabi ﷺ menjelaskan tanda masuk dan berakhirnya bulan Ramadan. Beliau bersabda: Apabila kalian melihat hilal Ramadan, maka berpuasalah. Tetapi jika kalian terhalangi oleh mendung dan hilal tertutupi dari kalian, maka hitunglah tiga puluh hari untuk bulan Syakban. Apabila kalian melihat hilal Syawal, maka berlebaranlah. Tetapi jika kalian terhalangi mendung dan hilal tertutupi dari kalian, maka hitunglah tiga puluh hari untuk bulan Ramadan.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Malayalam Swahili Thai Jerman Postho Assam Amhar Belanda Gujarat Nepal Romania Malagasi Oromo
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Bertumpu pada rukyat dalam menetapkan masuknya bulan hijriah, bukan pada hisab.
  2. 2- Ibnul-Munżir menukil adanya ijmak bahwa puasa tidak wajib jika masuknya bulan Ramadan ditetapkan menggunakan hisab saja tanpa rukyat.
  3. 3- Kewajiban menyempurnakan Syakban tiga puluh hari jika rukyat hilal Ramadan terhalangi oleh mendung atau lainnya.
  4. 4- Bulan hijriah hanya terdiri dari 29 atau 30 hari.
  5. 5- Kewajiban menyempurnakan bulan Ramadan tiga puluh hari jika hilal Syawal terhalangi oleh mendung atau lainnya.
  6. 6- Siapa yang berada di tempat yang tidak ada orang yang memperhatikan urusan puasa kaum muslimin atau termasuk orang yang melalaikan hal itu, maka ia harus memperhatikannya dan menanyakannya pada orang yang mengetahuinya, baik dengan rukyat sendiri atau rukyat orang yang ia percayai, lalu berpuasa dan berlebaran dengan dasar itu.