+ -

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ المؤْمنينَ رَضيَ اللهُ عنها قَالَت:
قُلْتُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: حَسْبُكَ مِنْ صَفِيَّةَ كَذَا وَكَذَا، -قَالَ أَحدُ الرُّوَاةِ: تَعْنِي قَصِيرَةً- فَقَالَ: «لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَوْ مُزِجَتْ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمَزَجَتْهُ» قَالَتْ: وَحَكَيْتُ لَهُ إِنْسَانًا، فَقَالَ: «مَا أُحِبُّ أَنِّي حَكَيْتُ إِنْسَانًا وَأَنَّ لِي كَذَا وَكَذَا».

[صحيح] - [رواه أبو داود والترمذي وأحمد] - [سنن أبي داود: 4875]
المزيــد ...

Ummul Mukminin Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan:
Aku pernah berkata kepada Nabi ﷺ, "Cukuplah bagimu pada Ṣafiyyah itu begini dan begini." Salah satu perawi mengatakan: Maksudnya ia pendek. Nabi ﷺ bersabda, "Engkau telah mengucapkan satu perkataan, andai perkataan itu dicampur (muzija) dengan air laut, niscaya ia akan mencemarinya." Aisyah juga meriwayatkan: Aku pernah menirukan pada beliau perihal seseorang, maka beliau bersabda, "Aku tidak mau menirukan seseorang walaupun aku mendapatkan begini dan begini."

[Sahih] - [HR. Abu Daud, Tirmizi, dan Ahmad] - [Sunan Abu Daud - 4875]

Uraian

Ummul Mukminin Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- pernah mengatakan kepada Nabi ﷺ: Cukuplah bagimu pada Ṣafiyyah. Maksudnya ia memiliki kekurangan fisik, yaitu pendek. Maka beliau bersabda: Engkau telah mengucapkan satu perkataan, andaikan perkataan itu dicampur dengan air laut, maka ia akan mendominasi, mengubah, dan merusaknya. Aisyah juga menuturkan: Aku pernah memperagakan perbuatan seseorang untuk mencelanya. Maka Nabi ﷺ bersabda: Aku tidak mau membicarakan kekurangannya ataupun menirukannya dengan memperagakan perbuatannya atau memperagakan ucapannya dalam rangka mencelanya walaupun aku diberikan harta benda dunia yang banyak untuk itu.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Swahili Assam Belanda
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Peringatan dan ancaman dari perbuatan gibah.
  2. 2- Memperagakan cara dan menirukan orang lain dalam rangka mencela dan merendahkannya termasuk gibah yang diharamkan.
  3. 3- Menyebutkan aib fisik bagian dari gibah.
  4. 4- Al-Qāḍī berkata, "Al-Mazj ialah mencampur dan mengubah dengan menambahkan sesuatu yang lain ke dalamnya. Artinya, andaikan gibah ini dicampurkan ke laut, maka ia akan mengubah keadaannya sekalipun air laut banyak dan melimpah. Lalu bagaimana dengan amalan yang sedikit dicampur dengan gibah?!
  5. 5- Menjelaskan sebagian bentuk kecemburuan yang terjadi di antara istri.
  6. 6- Nabi ﷺ tidak membiarkan kemungkaran.
  7. 7- Mengecilkan kedudukan dunia dan isinya jika dibandingkan dengan rida Allah Ta'ala dan ketidakmurkaan-Nya.
  8. 8- Islam adalah agama akhlak baik; ia mengajak untuk menjaga kehormatan, jangan sampai dirusak dengan perkataan maupun perbuatan karena dapat mewariskan permusuhan dan saling benci di antara umat Islam.