عَن أُمِّ سَلَمَةَ أُمِّ المُؤْمِنينَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رضي الله عنها قَالت: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
«مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ، فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ، وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ».
[صحيح] - [رواه مسلم] - [صحيح مسلم: 1977]
المزيــد ...
Ummul Mukminin Ummu Salamah, istri Nabi ﷺ, meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
"Siapa yang memiliki kurban yang akan dia sembelih, apabila hilal bulan Zulhijah telah terbit, janganlah dia memotong sedikit pun rambut dan kukunya sampai dia berkurban."
[Sahih] - [HR. Muslim] - [Sahih Muslim - 1977]
Nabi ﷺ memerintahkan orang yang berencana menyembelih kurban agar tidak mengambil rambut kepala, bulu ketiak, kumis atau lainnya, dan tidak juga kuku tangan dan kakinya apabila hilal bulan Zulhijah sudah terbit hingga ia selesai berkurban.