+ -

عَن أُمِّ سَلَمَةَ أُمِّ المُؤْمِنينَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رضي الله عنها قَالت: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
«مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ، فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ، وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ».

[صحيح] - [رواه مسلم] - [صحيح مسلم: 1977]
المزيــد ...

Ummul Mukminin Ummu Salamah, istri Nabi ﷺ, meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
"Siapa yang memiliki kurban yang akan dia sembelih, apabila hilal bulan Zulhijah telah terbit, janganlah dia memotong sedikit pun rambut dan kukunya sampai dia berkurban."

[Sahih] - [HR. Muslim] - [Sahih Muslim - 1977]

Uraian

Nabi ﷺ memerintahkan orang yang berencana menyembelih kurban agar tidak mengambil rambut kepala, bulu ketiak, kumis atau lainnya, dan tidak juga kuku tangan dan kakinya apabila hilal bulan Zulhijah sudah terbit hingga ia selesai berkurban.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Malayalam Swahili Assam Amhar Belanda Gujarat
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Orang yang berencana untuk berkurban setelah masuk sepuluh hari pertama Zulhijah, maka ia mulai meninggalkan semua yang disebutkan sejak ia berencana hingga berkurban.
  2. 2- Jika di hari pertama ia belum berkurban, ia tetap meninggalkannya hingga selesai berkurban di salah satu hari tasyrik.