عن جُنْدُب بن عَبْدِ الله البجَليِّ رضي الله عنه قال: «صلى النبي صلى الله عليه وسلم يوم النَّحر، ثم خطب، ثم ذبح، وقال: من ذبح قبل أن يُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ أُخرى مكانها، ومن لم يذبح فَلْيَذْبَحْ باسم الله».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...
Dari Jundub bin Abdillah Al-Bajali -raḍiyallāhu 'anhu- menuturkan, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- salat pada hari Naḥr (Idul Adha) kemudian berkhotbah, kemudian menyembelih dan beliau bersabda, "Siapa yang menyembelih sebelum salat hendaknya ia menyembelih (kurban) lain untuk menggantikannya, dan siapa yang belum menyembelih hendaknya ia menyembelih dengan menyebut nama Allah."
[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengawali hari Nahr (Idul Adha) dengan salat, kemudian melanjutkannya dengan khotbah, kemudian meneruskan dengan menyembelih kurban. Beliau membawa keluar binatang kurban ke muṣalla (tanah lapang) untuk menampakkan syiar-syiar Islam, menyebarkan manfaat dan mengajari umat. Beliau bersabda, menjelaskan hukum dan salah satu syarat kurban, "Siapa yang menyembelih sebelum salat Īd maka sembelihannya itu tidak dianggap sebagai kurban, maka hendaknya ia menyembelih kurban lain untuk menggantikannya. Dan siapa yang belum menyembelih, hendaknya ia menyembelih dengan menyebut nama Allah agar penyembelihan tersebut sah dan binatang yang disembelih halal. Hal ini mengindikasikan disyariatkannya urutan ini di mana selainnya tidak sah. Hadis ini menunjukkan masuknya waktu penyembelihan ditandai dengan selesainya salat Īd, bukan dengan waktu salat dan tidak pula dengan penyembelihan imam, kecuali orang yang tidak wajib melaksanakan salat Īd seperti musafir.