عن أبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
«لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ مُسْلِمَةٍ تُسَافِرُ مَسِيرَةَ لَيْلَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا رَجُلٌ ذُو حُرْمَةٍ مِنْهَا».
[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح مسلم: 1339]
المزيــد ...
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda,
"Seorang wanita muslimah tidak boleh melakukan perjalanan satu malam kecuali harus didampingi seorang laki-laki yang memiliki ikatan mahram dengannya."
[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Muslim - 1339]
Nabi Muhammad ﷺ menjelaskan bahwa haram hukumnya seorang wanita muslimah melakukan perjalanan dengan jarak tempuh satu malam kecuali harus didampingi oleh seorang laki-laki di antara mahramnya.