عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ.
[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 1503]
المزيــد ...
Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhuma- berkata,
"Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah berupa satu ṣā' kurma atau satu ṣā' gandum kepada hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, serta anak kecil dan orang besar dari umat Islam. Beliau memerintahkan agar ia ditunaikan sebelum orang-orang keluar melaksanakan salat."
[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Bukhari - 1503]
Nabi ﷺ mewajibkan zakat fitrah setelah Ramadan, yaitu seukuran satu ṣā' yang beratnya setara dengan 4 mud. Sedangkan mud ialah seukuran dua telapak tangan laki-laki dewasa dengan postur pertengahan berupa kurma atau gandum. Ia diwajibkan kepada setiap muslim; orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar. Yaitu bagi orang yang memiliki kelebihan bahan makanan untuk hari itu dan malamnya, untuk dirinya dan orang-orang tanggungannya. Beliau memerintahkan agar ia ditunaikan sebelum orang-orang keluar melaksanakan salat hari raya.