Kategori

Daftar Hadis

Seorang muslim tidak berkewajiban mengeluarkan zakat atas budaknya dan kudanya.
عربي Inggris Urdu
"Dahulu ketika Rasulullah ﷺ masih hidup, kami mengeluarkan zakat fitrah untuk setiap anak kecil dan orang besar, merdeka ataupun hamba sahaya berupa satu ṣā' makanan, satu ṣā' keju, satu ṣā' gandum, satu ṣā' kurma, atau satu ṣā' kismis.* Kami lanjut mengeluarkan seperti itu hingga Mu'āwiyah bin Abi Sufyān -raḍiyallāhu 'anhu- datang ke kami dalam rangka berhaji atau berumrah lalu berpidato di atas mimbar. Di antara isi pidatonya kepada orang-orang, ia berkata, 'Aku berpandangan bahwa dua mud gandum Syam setara satu ṣā' kurma.' Lantas orang-orang menjalankan hal itu." Abu Sa'īd berkata, "Adapun aku, maka aku tetap mengeluarkan zakat fitrah sebagaimana yang biasa dahulu aku keluarkan. Saya akan terus melakukannya selama aku masih hidup."
عربي Inggris Urdu
.
عربي Inggris Urdu