+ -

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
«لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ».

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح مسلم: 1098]
المزيــد ...

Sahl bin Sa'ad -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
"Manusia akan senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka puasa."

[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Muslim - 1098]

Uraian

Nabi Muhammad ﷺ mengabarkan bahwa manusia akan selalu dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka puasa setelah memastikan matahari telah terbenam. Hal itu dalam rangka menjalankan Sunnah dan mengikuti batasannya.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Swahili Assam Gujarat
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- An-Nawawiy berkata, "Di dalamnya terkandung anjuran untuk menyegerakan berbuka setelah memastikan matahari telah terbenam. Maknanya, urusan umat akan senantiasa teratur dan mereka dalam kebaikan selama mereka memelihara Sunnah ini. Apabila mereka mengakhirkannya, hal itu menjadi petunjuk adanya kebinasaan yang mereka akan terjerumus ke dalamnya."
  2. 2- Bertahannya kebaikan pada umat dengan sebab mengikuti Sunnah dan rusaknya urusan mereka berkaitan dengan meninggalkan Sunnah.
  3. 3- Menyelisihi ahli kitab dan ahli bidah karena mereka mengakhirkan buka puasa.
  4. 4- Ibnu Ḥajar berkata, "Di dalamnya terdapat penjelasan tentang alasannya. Al-Muhallab berkata, 'Hikmahnya agar tidak menambahkan sebagian malam pada siang. Juga karena hal itu lebih bersahabat bagi orang yang berpuasa dan lebih kuat untuk beribadah. Tetapi, ulama sepakat bahwa hal itu berlaku jika kepastian matahari terbenam telah diperoleh melalui rukyat atau informasi dua orang yang terpercaya. Demikian juga kalau hanya satu orang yang terpercaya, menurut pendapat yang lebih kuat.'"
  5. 5- Ibnu Ḥajar berkata, "Peringatan: termasuk bidah yang mungkar adalah hal yang diadakan di zaman ini dalam bentuk melakukan azan kedua kira-kira sepertiga jam sebelum Subuh di bulan Ramadan dan mematikan lampu sebagai tanda berhenti makan dan minum bagi orang yang ingin puasa. Orang yang mencetuskannya mengklaim bahwa hal itu sebagai wujud sikap hati-hati dalam ibadah sementara yang mengetahuinya hanya segelintir orang. Hal itu menyeret mereka untuk tidak mengumandangkan azan Magrib kecuali setelah matahari terbenam satu derajat untuk lebih memastikan waktu berbuka, menurut mereka. Dengan demikian, mereka mengakhirkan buka puasa dan menyegerakan sahur, sekaligus menyelisihi Sunnah. Oleh karena itu, kebaikan berkurang dari mereka dan keburukan semakin bertambah di tengah mereka. Hanya Allah tempat memohon pertolongan."