عن زيد بن خالد الجهني رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: «مَنْ فَطَّرَ صائمًا، كان له مِثْلُ أجْرِهِ، غَيْرَ أنَّهُ لاَ يُنْقَصُ مِنْ أجْرِ الصَّائِمِ شَيْءٌ».
[صحيح] - [رواه الترمذي وابن ماجه والنسائي في الكبرى والدارمي وأحمد]
المزيــد ...
Dari Zaid bin Khālid Al-Juhanī -raḍiyallāhu 'anhu-, dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam-, beliau bersabda, “Siapa memberi hidangan buka puasa kepada orang yang berpuasa maka dia mendapatkan seperti pahala orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahalanya sedikit pun.”
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Ahmad - Diriwayatkan oleh Dārimi]
Dalam hadis ini terdapat penjelasan keutamaan memberi iftar (hidangan buka puasa) bagi orang yang berpuasa, serta anjuran dan motivasi untuk melakukannya, dan bahwasanya orang yang melakukannya dituliskan baginya pahala seperti pahala orang yang berpuasa tanpa mengurangi sedikit pun dari pahala orang yang berpuasa tersebut. Ini merupakan anugerah besar dari Allah untuk hamba-hamba-Nya, karena di dalamnya terdapat spirit tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, memupuk rasa saling cinta dan solidaritas sesama Muslim. Menurut teks hadis ini bahwa seseorang yang memberi hidangan buka puasa, meskipun hanya sebiji kurma maka dia mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa. Untuk itu, seharusnya setiap insan berusaha sekuat tenaga memberi hidangan buka puasa kepada orang yang berpuasa sesuai kesanggupannya, apalagi bila mereka memang sangat membutuhkan karena miskin atau karena tidak ada orang lain yang bisa menyiapkan makanan buka puasa bagi mereka.