+ -

عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
«مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ، لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ، صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ، فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ، فَيَرَى سَبِيلَهُ، إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ» قِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، فَالْإِبِلُ؟ قَالَ: «وَلَا صَاحِبُ إِبِلٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، وَمِنْ حَقِّهَا حَلَبُهَا يَوْمَ وِرْدِهَا، إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ، بُطِحَ لَهَا بِقَاعٍ قَرْقَرٍ، أَوْفَرَ مَا كَانَتْ، لَا يَفْقِدُ مِنْهَا فَصِيلًا وَاحِدًا، تَطَؤُهُ بِأَخْفَافِهَا وَتَعَضُّهُ بِأَفْوَاهِهَا، كُلَّمَا مَرَّ عَلَيْهِ أُولَاهَا رُدَّ عَلَيْهِ أُخْرَاهَا، فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ، فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ» قِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، فَالْبَقَرُ وَالْغَنَمُ؟ قَالَ: «وَلَا صَاحِبُ بَقَرٍ، وَلَا غَنَمٍ، لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ بُطِحَ لَهَا بِقَاعٍ قَرْقَرٍ، لَا يَفْقِدُ مِنْهَا شَيْئًا، لَيْسَ فِيهَا عَقْصَاءُ، وَلَا جَلْحَاءُ، وَلَا عَضْبَاءُ تَنْطَحُهُ بِقُرُونِهَا وَتَطَؤُهُ بِأَظْلَافِهَا، كُلَّمَا مَرَّ عَلَيْهِ أُولَاهَا رُدَّ عَلَيْهِ أُخْرَاهَا، فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ، فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ» قِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، فَالْخَيْلُ؟ قَالَ: «الْخَيْلُ ثَلَاثَةٌ: هِيَ لِرَجُلٍ وِزْرٌ، وَهِيَ لِرَجُلٍ سِتْرٌ، وَهِيَ لِرَجُلٍ أَجْرٌ، فَأَمَّا الَّتِي هِيَ لَهُ وِزْرٌ، فَرَجُلٌ رَبَطَهَا رِيَاءً وَفَخْرًا وَنِوَاءً عَلَى أَهْلِ الْإِسْلَامِ، فَهِيَ لَهُ وِزْرٌ، وَأَمَّا الَّتِي هِيَ لَهُ سِتْرٌ، فَرَجُلٌ رَبَطَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ، ثُمَّ لَمْ يَنْسَ حَقَّ اللهِ فِي ظُهُورِهَا وَلَا رِقَابِهَا، فَهِيَ لَهُ سِتْرٌ وَأَمَّا الَّتِي هِيَ لَهُ أَجْرٌ، فَرَجُلٌ رَبَطَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ لِأَهْلِ الْإِسْلَامِ، فِي مَرْجٍ وَرَوْضَةٍ، فَمَا أَكَلَتْ مِنْ ذَلِكَ الْمَرْجِ، أَوِ الرَّوْضَةِ مِنْ شَيْءٍ، إِلَّا كُتِبَ لَهُ، عَدَدَ مَا أَكَلَتْ حَسَنَاتٌ، وَكُتِبَ لَهُ، عَدَدَ أَرْوَاثِهَا وَأَبْوَالِهَا، حَسَنَاتٌ، وَلَا تَقْطَعُ طِوَلَهَا فَاسْتَنَّتْ شَرَفًا، أَوْ شَرَفَيْنِ، إِلَّا كَتَبَ اللهُ لَهُ عَدَدَ آثَارِهَا وَأَرْوَاثِهَا حَسَنَاتٍ، وَلَا مَرَّ بِهَا صَاحِبُهَا عَلَى نَهْرٍ، فَشَرِبَتْ مِنْهُ وَلَا يُرِيدُ أَنْ يَسْقِيَهَا، إِلَّا كَتَبَ اللهُ لَهُ، عَدَدَ مَا شَرِبَتْ، حَسَنَاتٍ» قِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، فَالْحُمُرُ؟ قَالَ: «مَا أُنْزِلَ عَلَيَّ فِي الْحُمُرِ شَيْءٌ، إِلَّا هَذِهِ الْآيَةَ الْفَاذَّةُ الْجَامِعَةُ»: {فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ، وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ} [الزلزلة: 8].

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح مسلم: 987]
المزيــد ...

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda,
"Tidaklah seorang pemilik emas maupun perak yang tidak menunaikan zakatnya kecuali nanti ketika datang hari Kiamat akan dibuatkan untuknya lempengan-lempengan dari api, lalu lempengan itu dipanaskan di neraka Jahanam dan digunakan untuk menyetrika lambung, dahi, dan punggungnya. Setiap kali lempengan itu dingin, ia dipanaskan lagi untuknya. Itu terjadi pada hari Kiamat yang lama harinya setara dengan 50 ribu tahun, hingga perkara seluruh hamba diputuskan lalu orang itu mengetahui kelanjutan nasibnya; ke surga atau neraka."

[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Muslim - 987]

Uraian

Nabi ﷺ menerangkan beberapa jenis harta dan balasan orang yang tidak menunaikan zakatnya kelak di hari Kiamat, di antaranya:
Pertama: Emas dan perak serta semua yang semisal keduanya, seperti harta dan barang dagangan; yaitu yang telah wajib zakat lalu zakatnya tidak ditunaikan. Kelak saat hari Kiamat, harta tersebut akan dilelehkan dan dituang dalam bentuk lempengan lalu dipanaskan di dalam neraka Jahanam dan digunakan untuk menyiksa pemiliknya. Lambung, muka, dan punggungnya disetrika dengannya. Setiap kali lempengan itu dingin, pemanasannya diulang lagi. Ia akan berlanjut di atas siksa seperti itu sepanjang hari Kiamat yang panjang harinya setara 50 ribu tahun, hingga Allah memberi keputusan di tengah manusia, lalu ia dijadikan termasuk penghuni surga atau penghuni neraka.
Kedua: Pemilik unta yang tidak menunaikan kewajiban zakat dan haknya, di antaranya memerah susunya untuk orang-orang miskin yang mendatanginya. Unta tersebut akan dihadirkan dalam keadaan besar dan gemuk serta dalam jumlah yang paling banyak. Pemiliknya akan dilemparkan dan dibentangkan kelak pada hari Kiamat di atas tanah yang luas dan rata, lalu unta-unta itu akan menginjaknya dengan kakinya dan menggigitnya dengan giginya. Setiap kali yang paling akhir telah lewat, dikembalikan lagi pada barisan paling pertama. Ia akan berlanjut di atas siksa seperti itu sepanjang hari Kiamat yang ukuran harinya setara 50 ribu tahun hingga Allah memberi keputusan di tengah manusia, lalu ia dijadikan termasuk penghuni surga atau penghuni neraka.
Ketiga: Pemilik sapi dan kambing -termasuk domba- yang tidak menunaikan zakatnya yang diwajibkan. Sapi dan kambing itu akan dihadirkan dalam jumlah yang paling banyak, tidak kurang satu pun. Lantas pemiliknya dilemparkan dan dibentangkan kelak pada hari Kiamat di atas tanah yang luas nan rata. Tidak ada yang memiliki tanduk bengkok, yang tidak bertanduk, maupun yang tanduknya patah; semuanya dalam keadaan paling sempurna. Sapi-sapi dan kambing-kambing itu menanduknya dengan tanduknya dan menginjak-injaknya dengan kakinya. Setiap kali yang paling terakhir telah melewatinya, dikembalikan lagi kepadanya baris yang paling pertama. Ia akan lanjut di atas siksaan seperti itu sepanjang hari Kiamat yang ukuran harinya setara 50 ribu tahun, hingga Allah memutuskan perkara di antara manusia lalu ia diketahui termasuk penghuni surga atau penghuni neraka.
Keempat: Pemilik kuda. Kuda itu sendiri terbagi menjadi tiga jenis:
A. Kuda yang menjadi dosa bagi pemiliknya; yaitu kuda yang dijadikan sebagai objek berbuat riya, menyombongkan diri, dan memusuhi umat Islam.
B. Kuda yang menjadi tameng bagi pemiliknya; yaitu yang digunakan untuk berjihad di jalan Allah, lalu ia berbuat baik padanya dengan diberi pakan dan semua kebutuhannya, termasuk menyediakannya pejantan.
C. Kuda yang menjadi pahala bagi pemiliknya; yaitu yang disiapkan untuk berjihad di jalan Allah bagi umat Islam dengan digembalakan di padang rumput dan kebun. Tidaklah kuda itu makan kecuali akan dicatatkan baginya kebaikan sebanyak rumput yang dimakan; dicatatkan baginya kebaikan sebanyak kotoran dan air kencingnya. Tidaklah talinya diputus, yaitu tali tempat pengikatnya, lalu ia berlari dan melompat di tempat yang tinggi, kecuali akan dicatatkan baginya kebaikan sebanyak jejak dan kotorannya. Tidaklah pemiliknya membawanya melalui sebuah sungai, lalu kuda itu minum di sana, padahal dia tidak bermaksud memberinya minum, kecuali akan dicatatkan baginya kebaikan sebanyak air yang diminum.
Kemudian beliau ﷺ ditanya tentang keledai, apakah sama dengan kuda?
Beliau menjelaskan bahwa tidak ada syariat yang khusus turun tentang keledai kecuali satu ayat yang jarang ada kesamaannya. Ayat itu bersifat umum, mencakup semua jenis ketaatan dan kemaksiatan, yaitu firman Allah -Ta'ālā- yang artinya: "Siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarah, niscaya dia akan melihat balasannya. Sebaliknya, siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarah, niscaya dia akan melihat balasannya pula." (QS. Az-Zalzalah: 7-8) Maka orang yang bekerja memelihara keledai dalam rangka ketaatan, ia akan mendapatkan pahalanya. Sebaliknya, orang yang mengerjakan kemaksiatan, ia akan mendapatkan siksanya. Hal itu mencakup seluruh amalan.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Malayalam Swahili Thai Jerman Postho Assam Amhar Belanda Gujarat Romania
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Kewajiban menunaikan zakat dan ancaman keras bagi yang tidak menunaikannya.
  2. 2- Orang yang tidak menunaikan zakat karena malas hukumnya tidak kafir, tetapi ia terancam bahaya besar.
  3. 3- Seseorang akan diberi pahala pada detail aktivitas yang ada dalam mengerjakan ketaatan jika ia meniatkan amalan utamanya walaupun ia tidak meniatkan detail aktivitas tersebut.
  4. 4- Di dalam harta ada kewajiban selain zakat.
  5. 5- Di antara kewajiban pada unta ialah memerah susunya untuk orang-orang miskin yang menyaksikannya di tempatnya minum air agar lebih mudah bagi orang yang membutuhkan daripada datang ke rumah serta lebih ringan bagi hewan. Ibnu Baṭṭāl berkata, "Pada harta terdapat dua kewajiban: fardu ain dan bukan fardu ain. Memerah termasuk kewajiban kategori akhlak mulia."
  6. 6- Di antara kewajiban terkait unta, sapi, dan kambing ialah menyediakan pejantan untuk betinanya ketika dibutuhkan.
  7. 7- Hukum keledai dan semua yang tidak disebutkan dalam hadis ada dalam firman Allah -Ta'ālā-: "Siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarah, niscaya dia akan melihat balasannya. Sebaliknya, siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarah, niscaya dia akan melihat balasannya pula.
  8. 8- Dalam ayat ini terdapat anjuran untuk mengerjakan kebaikan walaupun sepele, dan peringatan dari mengerjakan keburukan walaupun sedikit.
Tampilan lengkap...