عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «ما مِن صاحب ذَهب، ولا فِضَّة، لا يُؤَدِّي منها حقَّها إلا إذا كان يوم القيامة صُفِّحَتْ له صَفَائِحُ من نار، فَأُحْمِيَ عليها في نار جهنَّم، فيُكْوى بها جَنبُه، وجَبينُه، وظهرُه، كلَّما بَرَدَت أُعِيْدَت له في يوم كان مِقداره خمسين ألف سنة، حتى يُقْضَى بين العِباد فَيَرى سَبِيلَه، إما إلى الجنة، وإما إلى النار». قيل: يا رسول الله، فالإبْل؟ قال: «ولا صَاحِبِ إِبل لا يُؤَدِّي منها حَقَها، ومن حقِّها حَلْبُهَا يوم وِرْدِهَا، إلا إذا كان يوم القيامة بُطِح لها بِقَاعٍ قَرْقَرٍ. أوْفَرَ ما كانت، لا يَفْقِد منها فَصِيلا واحِدَا، تَطَؤُهُ بِأخْفَافِهَا، وتَعَضُّه بِأفْوَاهِهَا، كلما مَرَّ عليه أُولاَها، رَدَّ عليه أُخْرَاها، في يوم كان مِقْداره خمسين ألف سنة، حتى يُقضى بين العباد، فَيَرَى سَبِيلَه، إما إلى الجنة، وإما إلى النار». قيل: يا رسول الله، فالبقر والغنم؟ قال: «ولا صاحب بقر ولا غَنَم لاَ يُؤَدِّي منها حقها، إلا إذا كان يوم القيامة، بُطِح لها بِقَاعٍ قَرْقَرٍ، لا يَفْقِد منها شيئا، ليس فيها عَقْصَاء، ولا جَلْحَاء، ولا عَضْبَاءُ، تَنْطَحُهُ بِقُرُونِها، وتَطَؤُهُ بِأظْلاَفِهَا، كلَّمَا مَرَّ عليه أُولاَها، رَدَّ عليه أُخْرَاها، في يوم كان مِقداره خمسين ألف سنة حتى يُقضى بين العِباد، فَيَرَى سَبيلَه، إما إلى الجنة، وإما إلى النار». قيل: يا رسول الله فالخيل؟ قال: «الخَيل ثلاثة: هي لرَجُلٍ وِزْرٌ، وهي لرَجُل سِتْر، وهي لِرَجُلٍ أجْرٌ. فأمَّا التي هي له وِزْرٌ فَرَجُلٌ ربَطَهَا رِيَاءً وَفَخْرًا وَنِوَاءً على أهل الإسلام، فهي له وِزْرٌ، وأما التي هي له سِتْرٌ، فرَجُل ربَطَها في سبيل الله، ثم لم يَنْس حَقَّ الله في ظُهورها، ولا رقَابِها، فهي له سِتْرٌ، وأما التي هي له أَجْرٌ، فرَجُل ربَطَها في سبيل الله لأهل الإسلام في مَرْج، أو رَوْضَةٍ فما أكلت من ذلك المَرْجِ أو الرَّوْضَةِ من شيء إلا كُتِبَ له عَدَدَ ما أكَلَتْ حسنات وكتب له عَدَد أرْوَاثِهَا وَأبْوَالِهَا حسنات، ولا تَقْطَعُ طِوَلَهَا فَاسْتَنَّتْ شَرَفا أو شَرَفَيْنِ إلا كَتَب الله له عَدَد آثَارِهَا، وَأرْوَاثِهَا حسنات، ولا مَرَّ بها صَاحِبُها على نَهْر، فشَربَت منه، ولا يُريد أن يَسْقِيهَا إلا كَتَب الله له عَدَد ما شَرَبت حسنات» قيل: يا رسول الله فالحُمُرُ؟ قال: «ما أُنْزِل عليَّ في الحُمُر شيء إلا هذه الآية الفَاذَّة الجَامعة: ?فمن يعمل مثقال ذرة خيرا يره ومن يعمل مثقال ذرة شرا يره? [الزلزلة: 7 - 8]».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidak seorangpun pemilik emas dan perak yang enggan mengeluarkan zakatnya, kecuali nanti di hari kiamat akan dibuatkan untuknya lempengan dari api, lalu lempengan itu dipanaskan di neraka Jahanam, lalu disetrikakan ke lambung, dahi dan punggung orang itu. Jika lempengan itu dingin, maka dipanaskan lagi. Lalu, disetrikakan lagi dalam satu hari yang lamanya setara dengan lima puluh ribu tahun, sampai diputuskanlah antara sekalian hamba, lalu orang itu dapat mengetahui kelanjutan nasib dirinya, ke surga atau neraka." Ada seseorang bertanya, "Ya Rasulullah, bagaimana dengan unta?" Beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjawab, "Begitu juga orang yang mempunyai unta, tetapi tidak mau mengeluarkan zakatnya. Di antara zakatnya, yaitu memerah susunya ketika dibawa ke tempat minum untuk diberikan kepada orang yang lewat di sana atau yang sedang mengambil air. Maka pada hari kiamat nanti, dia ditelentangkan ke tanah luas lagi licin dan semua untanya dikumpulkan tanpa ada yang tertinggal seekor pun. Kemudian, unta-unta itu menginjak-injak dan menggigitnya. Apabila unta pertama telah menyiksanya, unta yang lain akan melanjutkan siksaannya dalam masa satu hari yang lamanya setara dengan lima puluh ribu tahun, sampai diputuskanlah antara sekalian hamba, lalu orang itu dapat mengetahui kelanjutan nasib dirinya, ke surga atau neraka." Ada seseorang bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan sapi dan kambing?" Beliau menjawab, "Begitu juga dengan orang yang tidak mau mengeluarkan zakatnya. Pada hari kiamat, dia ditelentangkan ke tanah luas lagi licin, semua sapi dan kambingnya dikumpulkan tanpa ada yang tertinggal seekor pun. Tidak ada yang tanduknya bengkok atau yang tidak bertanduk, bahkan yang tanduknya patah, semuanya menanduk dan menginjak-injak orang itu. Apabila sapi dan kambing pertama telah menyiksanya, kemudian diulang oleh sapi dan kambing yang lain dalam masa satu hari yang lamanya setara dengan lima puluh ribu tahun, sampai diputuskanlah antara sekalian hamba, lalu orang itu dapat mengetahui kelanjutan nasib dirinya, ke surga atau neraka." Ada seseorang bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan kuda?" Beliau menjawab, "Kuda itu ada tiga macam. Kuda yang dapat mendatangkan dosa bagi pemiliknya, kuda yang dapat menutupi kebutuhan pemiliknya dan kuda yang dapat mendatangkan pahala bagi pemiliknya. Kuda yang dapat mendatangkan dosa bagi pemiliknya, yaitu kuda yang dipelihara oleh pemiliknya dengan maksud untuk dipuji orang lain, menyombongkan diri dan memusuhi Islam. Itulah kuda yang mendatangkan dosa bagi pemiliknya. Adapun kuda yang dapat menutupi kebutuhan pemiliknya, yaitu kuda yang digunakan untuk kepentingan di jalan Allah, kemudian ia tidak melupakan hak dan kewajibannya terhadap Allah. Itulah kuda yang dapat menutupi kebutuhan pemiliknya. Adapun kuda yang dapat mendatangkan pahala bagi pemiliknya, yaitu kuda yang diletakkan di padang rumput untuk kepentingan dakwah dan kepentingan umat Islam. Setiap rumput yang dimakannya akan dicatat sebagai kebaikan bagi pemiliknya, dan semua kotoran dan air seninya pun dicatat sebagai kebaikan bagi pemiliknya. Dan apabila tali kekangnya diputus lalu ia berlari melalui satu atau dua bukit, maka hitungan langkahnya dan kotorannya itu dicatat oleh Allah sebagai kebaikan bagi pemiliknya. Apabila dibawa oleh pemiliknya melewati sebuah sungai lalu kuda itu minum dari sungai itu, padahal pemiliknya tidak bermaksud memberinya minum, maka Allah mencatat apa yang diminumnya itu sebagai suatu kebaikan bagi pemiliknya." Seseorang bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan keledai?" Beliau menjawab, "Belum ada wahyu yang diturunkan kepadaku tentang keledai, kecuali ayat yang bersifat umum, yaitu ayat yang artinya: "Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarah, niscaya dia akan melihat balasannya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarah , niscaya dia akan melihat balasannya pula." (Az-Zalzalah: 7-8)
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Tidak seorangpun yang memiliki emas dan perak yang enggan menunaikan zakatnya, melainkan ketika pada hari kiamat akan dibuatkan baginya lempengan-lempengan dari api dan dipanaskan di neraka Jahanam. Setelah itu, lambung, kening dan punggungnya disetrika dengan lempengan tersebut. Setiap kali lempengan itu mendingin, dipanaskan kembali. Hal itu terjadi dalam sehari yang lamanya setara dengan lima puluh ribu tahun. Sampai ia diputuskan di antara para hamba, lalu orang itu dapat mengetahui kelanjutan nasib dirinya, ke surga atau neraka. Dengan demikian, bagaimanapun keadaannya emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya dari jenis barangnya. Jika dia tidak melakukannya, maka balasannya sebagaimana yang dituturkan oleh Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Beliau bersabda, "Dan tidaklah pemilik unta yang tidak menunaikan kewajibannya dari unta tersebut." Jika pemilik unta enggan melakukan apa yang telah diwajibkan kepadanya berupa zakat unta dan susunya pada saat mendatangi tempat air minumnya, yaitu dengan cara memerah susunya ketika dibawa ke tempat minum untuk diberikan kepada orang yang lewat di sana atau yang sedang mengambil air, "melainkan pada hari kiamat nanti, pemiliknya ditelentangkan di tanah luas lagi licin dan semua untanya dikumpulkan tanpa ada yang tertinggal seekor pun..." Dalam riwayat Muslim, "Lebih besar." Yakni, daripada unta di dunia, sebagai tambahan dalam siksanya dengan jumlah dan kekuatan serta kesempurnaan bentuknya sehingga lebih berat dalam injakannya. Sebagaimana binatang-binatang bertanduk (menanduk) dengan tanduknya agar lebih melukai dan lebih tepat tusukan dan tandukannya. "Setelah unta yang pertama melewatinya, maka unta yang lain mendatanginya." Dalam riwayat Muslim, "Setelah unta yang terakhir melewatinya, maka unta yang pertama dikembalikan kepadanya." Maknanya bahwa orang itu akan terus-menerus disiksa seperti itu selama lima puluh ribu tahun, sampai diputuskan di antara para hamba. Lalu orang itu dapat mengetahui kelanjutan nasib dirinya, ke surga atau neraka. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ditanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan sapi dan domba?" Beliau bersabda, "Tidaklah pemilik sapi dan domba yang tidak menunaikan kewajibannya dari ternaknya itu, melainkan pada hari kiamat dia akan ditelentangkan di tanah luas lagi licin..." Dikatakan kepada orang yang enggan mengeluarkan zakat sapi dan domba sebagaimana yang dikatakan kepada orang yang enggan mengeluarkan zakat unta. Rasulullah ditanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan kuda?" Beliau bersabda, "Kuda itu ada tiga macam; kuda yang dapat mendatangkan dosa bagi pemiliknya, kuda yang dapat menutupi kebutuhan pemiliknya dan kuda yang dapat mendatangkan pahala bagi pemiliknya." Maksudnya, kuda itu tiga jenis: jenis pertama diterangkan oleh sabdanya: "Adapun kuda yang dapat mendatangkan dosa bagi pemiliknya, yaitu kuda yang dipelihara oleh pemiliknya dengan maksud untuk dipuji orang lain, menyombongkan diri dan untuk memusuhi Islam. Itulah kuda yang mendatangkan dosa bagi pemiliknya." Orang yang mempersiapkan kudanya karena riya, (mencari) popularitas, untuk kebanggaan dan memusuhi Islam, maka kudanya itu mendatangkan dosa baginya pada hari kiamat. Adapun jenis kedua dijelaskan oleh Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dengan sabdanya: "Adapun kuda yang dapat menutupi kebutuhan pemiliknya, yaitu kuda yang digunakan untuk kepentingan di jalan Allah, kemudian ia tidak melupakan hak dan kewajibannya terhadap Allah. Itulah kuda yang dapat menutupi kebutuhan pemiliknya." Maknanya, sesungguhnya kuda yang telah disiapkan oleh pemiliknya untuk kebutuhannya; ia mendapatkan manfaat dengan hasilnya, susunya, menjadikannya alat angkut dan menyewakannya sehingga dengan kuda itu dia dapat menutupi kebutuhannya dari meminta kepada manusia, maka perbuatannya itu termasuk dalam ketaatan kepada Allah dan mencari keridaan-Nya. Dengan demikian, kuda itu dapat menutupi kebutuhan pemiliknya. Sebab, mengemis harta manusia padahal orang itu berkecukupan, maka hal tersebut diharamkan." Kemudian ia tidak melupakan hak Allah di atas punggungnya dan juga lehernya," yaitu dengan mengendarainya di jalan Allah -Ta'ālā- atau saat ada berbagai kebutuhan, tidak memikulkan kepadanya sesuatu yang tidak disanggupinya, dan mengurusnya sebaik mungkin dan mencegah bahaya darinya. Dengan demikian, kuda itu dapat menutupi kebutuhan pemiliknya dari kefakiran. Jenis ketiga disebutkan dalam sabda beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Adapun kuda yang dapat mendatangkan pahala bagi pemiliknya, yaitu kuda yang diletakkan di padang rumput untuk kepentingan dakwah dan kepentingan umat Islam, maka tidaklah kuda itu makan sedikit saja dari tanaman tersebut, melainkan dicatat untuk pemiliknya kebaikan sebanyak yang dimakan kudanya. Dan dicatat juga kebaikan untuknya sebanyak kotoran dan kencingnya. Dan tidak pula tali kekangnya diputus lalu berlari melewati satu atau dua bukit, melainkan Allah catat untuk pemiliknya kebaikan sebanyak tapak (kakinya) dan kotorannya. Dan tidak juga pemiliknya melewati sebuah sungai lalu kuda tersebut minum dari sungai itu, padahal pemiliknya tidak bermaksud memberinya minum, melainkan Allah catat untuknya kebaikan sebanyak air yang diminum kudanya." Yakni, orang itu mempersiapkan kuda tersebut untuk jihad di jalan Allah, baik berjihad dengan dirinya sendiri atau mewakafkannya di jalan Allah -Ta'ālā- untuk berjihad melawan orang-orang kafir. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Barangsiapa mempersiapkan seorang pejuang, maka ia telah berperang." Orang yang mempersiapkan kudanya di jalan Allah -Ta'ālā- untuk meninggikan kalimat Allah, maka baginya kebaikan dari segala yang dimakan kuda itu berupa tanaman bumi sampai kencingnya dan kotorannya dicatat sebagai kebaikan untuknya, dan Rabbmu tidak menzalimi siapa pun. "Dan tidak pula tali kekang kuda itu diputus lalu berlari melewati satu atau dua bukit, melainkan Allah catat untuk pemiliknya kebaikan sebanyak tapak (kakinya) dan kotorannya," hingga meskipun ia memutuskan tali kekangnya, yaitu tali pengikatnya sehingga dia bisa merumput di tempat tersebut. Apabila tali kekangnya diputus dan dia pergi mencari rumput di tempat lain, maka bagi pemiliknya pahala sebanyak tapak (kakinya) yang telah ditempuhnya. Demikian juga air kencing dan kotorannya. "Dan tidak pula pemiliknya melewati sebuah sungai dengan kudanya itu, lalu kuda tersebut minum dari sungai itu, padahal ia tidak bermaksud memberinya minum, melainkan Allah catat untuknya kebaikan sebanyak air yang diminum kudanya." Artinya bahwa pemilik kuda itu mendapatkan pahala karena kuda itu minum di sungai atau selokan meskipun dia tidak berniat memberinya minum. Dia mendapatkan pahala dari setiap yang diminum kuda itu. Padahal dia tidak menginginkan untuk memberinya minum. Ini cukup dengan niat sebelumnya, yaitu niat mempersiapkan kuda itu di jalan Allah -Ta'ālā-. Dengan demikian, niat itu tidak harus disertakan untuk semua amal dari awal sampai akhirnya, selama dia tidak membatalkan niatnya dengan keluar dari pekerjaan itu. Rasulullah ditanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan keledai?" Yakni, apa hukum keledai, apakah diambil hukum binatang ternak dalam kewajiban zakat atau seperti kuda? Beliau bersabda, "Belum ada wahyu yang diturunkan kepadaku tentang keledai," yakni tidak ada nas yang diturunkan kepada beliau mengenai keledai itu sendiri, tetapi telah diturunkan satu ayat yang spesial. Yaitu yang umum dan mencakup segala kebaikan dan yang makruf, yaitu ayat yang artinya: "Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarahl, niscaya dia akan melihat balasannya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarah, niscaya dia akan melihat balasannya pula." Muttafaq 'alaih. Ayat ini bersifat umum untuk kebaikan dan keburukan seluruhnya. Sebab, jika seseorang melihat seberat zarah yang merupakan sesuatu paling hina dan dia mendapatkan pahala dengannya, maka hal yang lebih tinggi dari itu merupakan hal yang lebih utama dan pantas. Sebagaimana Allah -Ta'ālā- berfirman, "(Ingatlah) pada hari (ketika) setiap jiwa mendapatkan (balasan) atas kebajikan yang telah dikerjakan dihadapkan kepadanya, (begitu juga balasan) atas kejahatan yang telah dia kerjakan. Dia berharap sekiranya ada jarak yang jauh antara dia dengan (hari) itu."

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Orang Vietnam Sinhala Uyghur Kurdi Portugis
Tampilkan Terjemahan
Tampilan lengkap...