+ -

عن أَبِي أُمَامَةَ إِياسِ بنِ ثَعْلَبَةَ الحَارِثِيِّ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
«مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ» فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ».

[صحيح] - [رواه مسلم] - [صحيح مسلم: 137]
المزيــد ...

Abu Umāmah Iyās bin Ṡa'labah Al-Ḥāriṡiy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
"Siapa yang mengambil hak seorang muslim secara zalim menggunakan sumpahnya, maka Allah menetapkan baginya neraka dan mengharamkan baginya surga." Seorang laki-laki bertanya, "Meskipun sesuatu yang remeh, wahai Rasulullah?" Beliau bersabda, "Meskipun satu batang ranting arāk (pohon siwak)."

[Sahih] - [HR. Muslim] - [Sahih Muslim - 137]

Uraian

Nabi ﷺ mengingatkan agar tidak bersumpah dengan nama Allah secara dusta dan sadar dalam rangka merampas hak seorang muslim karena balasannya ialah mendapatkan neraka dan diharamkan dari surga. Ini termasuk dosa besar. Seorang laki-laki bertanya: Wahai Rasulullah, walaupun yang disumpahkan itu sesuatu yang remeh? Beliau ﷺ menjawab: Walaupun itu pada ranting siwak yang diambil dari pohon arāk.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Swahili Assam Gujarat
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Peringatan agar tidak mengambil hak orang lain dan berusaha menunaikannya kepada pemiliknya walaupun sedikit, dan bahwa keputusan hakim yang salah tidak menghalalkan seseorang untuk merampas sesuatu yang bukan haknya.
  2. 2- An-Nawawiy berkata, "Kerasnya pengharaman hak-hak muslim, yaitu tidak ada perbedaan antara hak yang sedikit dan yang banyak, berdasarkan sabda beliau ﷺ: 'Walaupun satu batang ranting arāk'."
  3. 3- An-Nawawiy berkata, "Hukuman ini berlaku bagi orang yang mengambil hak seorang muslim lalu meninggal sebelum bertobat. Adapun orang yang bertobat lalu menyesali perbuatannya, mengembalikan hak tersebut kepada pemiliknya serta melepaskan diri darinya dan bertekad untuk tidak melakukannya kembali, maka dosa telah gugur darinya."
  4. 4- Al-Qāḍī berkata, "Penyebutan khusus muslim disebabkan karena mereka yang menjadi audiens dan merupakan kebanyakan pelaku muamalah dalam syariat, bukan karena hukum nonmuslim berbeda dengannya. Bahkan, hukum nonmuslim tetap sama dengan hukum orang Islam dalam hal ini."
  5. 5- An-Nawawiy berkata, "Dusta adalah mengabarkan sesuatu yang tidak sesuai dengan realitasnya, baik sengaja maupun tidak, dan baik pemberitaan tersebut tentang sesuatu yang sudah berlalu ataupun yang akan datang."