عَنْ أبي سَعيدٍ الخُدريَّ رضي الله عنه قال: قال رسولُ الله صلَّى الله عليه وسلم ِ:

«إزْرَةُ المُسْلمِ إلى نصفِ السَّاق، وَلَا حَرَجَ -أو لا جُنَاحَ- فيما بينَهُ وبينَ الكعبينِ، وما كان أسفلَ منَ الكعبين فهو في النار، مَن جرَّ إزارَهُ بطرا لم يَنْظُرِ اللهُ إليه».
[صحيحان] - [رواه أبو داود وابن ماجه وأحمد]
المزيــد ...

Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi bersabda, "c2">“Kain apa saja yang di bawah kedua mata kaki tempatnya di dalam neraka.” Dari Abu Sa'id al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu-, dia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "c2">“Sarung/celana lelaki muslim hingga setengah betis, tidaklah mengapa -tak berdosa- bila memanjangkannya antara setengah betis hingga di atas mata kaki. Dan apa yang turun di bawah mata kaki, maka tempatnya di neraka. Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya”.
Sahih dengan dua riwayatnya - Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah

Uraian

Kondisi yang dianjurkan pada pakaian bawah mukmin, hendaknya sampai pertengahan betis. Tidak mengapa jika dijulurkan lagi antara pertengahan betis dan mata kaki. Adapun yang melampaui mata kaki dari pakaian itu akan di azab sebagai hukuman melakukan isbal pakaian. Siapa yang menjulurkan pakaiannya karena sombong dan bermegah-megahan saat mendapat limpahan nikmat Allah -'Azza wajalla-, ia tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat."

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Bengali China Persia Tagalog Indian Sinhala Kurdi Portugis
Tampilkan Terjemahan

Arti Kata-kata