+ -

عَن أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
«إِذَا وُضِعَتِ الجِنَازَةُ وَاحْتَمَلَهَا الرِّجَالُ عَلَى أَعْنَاقِهِمْ فَإِنْ كَانَتْ صَالِحَةً قَالَتْ: قَدِّمُونِي، وَإِنْ كَانَتْ غَيْرَ صَالِحَةٍ قَالَتْ: يَا وَيْلَهَا أَيْنَ يَذْهَبُونَ بِهَا؟ يَسْمَعُ صَوْتَهَا كُلُّ شَيْءٍ إِلَّا الإِنْسَانَ، وَلَوْ سَمِعَهُ صَعِقَ».

[صحيح] - [رواه البخاري] - [صحيح البخاري: 1314]
المزيــد ...

Abu Sa‘īd al-Khudriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
"Apabila jenazah telah diletakkan dan dipikul oleh para laki-laki di pundak mereka; jika dia orang yang saleh, dia berkata, ‘Segerakanlah aku!’ Namun jika dia bukan orang yang saleh, dia berkata, ‘Duhai celakanya! Kemanakah kalian akan membawanya?’ Suaranya didengar oleh segala sesuatu kecuali manusia. Andai manusia mendengarnya, pasti dia akan pingsan.”

[Sahih] - [HR. Bukhari] - [Sahih Bukhari - 1314]

Uraian

Nabi ﷺ mengabarkan, apabila jenazah telah diletakkan di atas keranda dan dipikul para lelaki di atas pundak mereka, jika ia orang saleh maka ia akan mengatakan: Segerakanlah aku; disebabkan karena ia telah melihat nikmat di depannya. Tetapi apabila ia tidak saleh, ia akan berteriak dengan suara tidak biasa: Duhai celakanya, kemana aku akan dibawa?!; disebabkan karena ia telah melihat siksa di depannya. Segala sesuatu mendengar suaranya kecuali manusia. Seandainya didengar oleh manusia, ia pasti pingsan akibat dahsyatnya suara yang ia dengar.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Swahili Tamil Assam Amhar Belanda
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Orang saleh yang meninggal akan melihat hal-hal menggembirakan sebelum dikubur, sementara orang kafir akan takut sekali dan melihat kebalikannya.
  2. 2- Sebagian suara dapat didengar oleh selain manusia, sedangkan manusia tidak dapat mendengarnya.
  3. 3- Sunahnya memikul jenazah di atas pundak laki-laki, bukan perempuan, karena Nabi ﷺ melarang perempuan ikut mengantar jenazah.