+ -

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
«مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ، فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ».

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح مسلم: 1155]
المزيــد ...

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda,
"Siapa yang ‎lupa, padahal dia sedang berpuasa, lalu makan atau minum, maka hendaklah dia meneruskan puasanya, karena Allahlah yang telah memberinya makan dan minum."

[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Muslim - 1155]

Uraian

Nabi ﷺ menjelaskan bahwa orang yang makan atau minum karena lupa saat berpuasa wajib ataupun sunah agar ia melanjutkan puasanya dan tidak membatalkannya karena ia tidak pernah berniat membatalkannya, tetapi itu adalah rezeki yang Allah berikan kepadanya dengan memberinya makan dan minum.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Swahili Assam Gujarat
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Sahnya puasa orang yang makan atau minum karena lupa.
  2. 2- Orang yang makan atau minum karena lupa saat berpuasa tidak berdosa karena hal itu tidak dilakukan atas dasar pilihannya.
  3. 3- Sifat lembut Allah kepada hamba-Nya, memberi kemudahan kepada mereka, dan menghilangkan kesulitan dan kesusahan dari mereka.
  4. 4- Puasa orang yang berpuasa tidak batal dengan salah satu pembatal puasa kecuali jika terpenuhi tiga syarat:
  5. Pertama: Tahu. Jika dia tidak tahu maka puasanya tidak batal.
  6. Kedua: Ingat. Jika lupa maka puasanya tetap sah dan ia tidak wajib mengkada.
  7. Ketiga: Kemauan sendiri dan tidak dipaksa, yaitu ia melakukan pembatal itu dengan pilihannya sendiri.