عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ:
«دَعُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ، إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِسُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ».
[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 7288]
المزيــد ...
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Nabi ﷺ bersabda,
"Janganlah bertanya kepadaku tentang apa yang aku diamkan pada kalian. Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena mereka banyak bertanya dan menyelisihi nabi-nabi mereka. Jika aku melarang sesuatu, maka jauhilah. Jika aku memerintahkan sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian."
[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Bukhari - 7288]
Nabi ﷺ menyebutkan bahwa jenis syariat terbagi tiga: perkara yang didiamkan, larangan, dan perintah.
Pertama: Perkara yang didiamkan oleh syariat; yaitu hal tidak ada penjelasan hukumnya, karena hukum asal pada sesuatu ialah tidak wajib. Pada zaman Nabi ﷺ, wajib meninggalkan pertanyaan tentang sesuatu yang belum terjadi lantaran dikhawatirkan dengan sebab itu akan turun syariat yang mewajibkan ataupun yang mengharamkan, karena Allah mendiamkannya sebagai bentuk rahmat pada para hamba. Adapun setelah kematian beliau ﷺ, jika pertanyaan itu untuk meminta fatwa atau pengajaran tentang perkara agama yang dibutuhkan, maka hukumnya boleh, bahkan diperintahkan. Tetapi jika merupakan wujud penolakan dan pemaksaan diri, maka itu yang dimaksudkan dengan tidak menanyakannya di dalam hadis ini karena dapat berujung seperti yang terjadi pada Bani Israel saat mereka diperintahkan agar menyembelih seekor sapi. Sekiranya mereka menyembelih sapi apa saja, mereka pasti melaksanakan perintah tersebut dengan mudah. Tetapi karena mereka berlebih-lebihan dalam bertanya, sehingga mereka pun dipersulit.
Kedua: Larangan; yaitu orang yang meninggalkannya diberikan pahala dan orang yang melakukannya akan diberikan hukuman, sehingga ia wajib dijauhi seluruhnya.
Ketiga: Perintah; yaitu orang yang mengerjakannya diberikan pahala dan orang yang meninggalkannya diberikan hukuman, sehingga ia wajib dikerjakan sesuai kadar kemampuan.