عَنْ عَلِيٍّ رَضيَ اللهُ عنهُ أَنَّ مُكَاتَبًا جَاءَهُ، فَقَالَ: إِنِّي قَدْ عَجَزْتُ عَنْ مُكَاتَبَتِي فَأَعِنِّي، قَالَ: أَلاَ أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ عَلَّمَنِيهِنَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، لَوْ كَانَ عَلَيْكَ مِثْلُ جَبَلِ صِيرٍ دَيْنًا أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْكَ، قَالَ:
«قُلْ: اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ، وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ».
[حسن] - [رواه الترمذي] - [سنن الترمذي: 3563]
المزيــد ...
Ali -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa seorang budak mukātab datang kepadanya lalu berkata, "Aku tidak sanggup melunasi kesepakatan tebusanku, bantulah aku!" Ali berkata, "Maukah engkau kuajarkan beberapa kalimat yang telah diajarkan Rasulullah ﷺ padaku, yang seandainya engkau memiliki utang sebesar gunung Ṣīr, pasti Allah melunasinya untukmu? Ucapkanlah:
Allāhumma-kfinī biḥalālika 'an ḥarāmika, wa a'innī bifaḍlika 'amman siwāka (Ya Allah! Cukupkanlah aku dengan rezeki-Mu yang halal hingga aku terhindar dari yang Engkau haramkan. Ya Allah! Berilah aku kecukupan dengan karunia-Mu hingga aku tidak meminta kepada selain Engkau)."
[Hasan] - [HR. Tirmizi - HR. Ahmad] - [Sunan Tirmizi - 3563]
Seorang budak mukātab, yaitu yang telah bersepakat dengan majikannya untuk menebus dan memerdekakan dirinya supaya menjadi orang merdeka tetapi tidak memiliki harta, datang menemui Amirul Mukminin Ali bin Abi Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu- dan berkata: Aku tidak mampu melunasi apa yang menjadi kewajibanku, maka bantulah aku untuk melunasinya dengan harta atau pengajaran dan arahan. Maka Amirul Mukminin berkata: Maukah kamu kuajari beberapa kalimat yang telah diajarkan Rasulullah ﷺ kepadaku, seandainya kamu memiliki utang sebesar gunung bernama Ṣīr yang terdapat di kabilah Ṭayyi`, niscaya Allah akan melunaskannya untukmu kepada orang yang berhak dan menyelamatkanmu dari kehinaannya. Yaitu bacalah: Allāhumma-kfinī (ya Allah, cukupkanlah aku); palingkanlah dan jauhkanlah aku .. biḥalālika (dengan rezeki-Mu yang halal); cukupkanlah aku dengannya .. 'an ḥarāmika (dari terjerumus pada yang Engkau haramkan), wa a'innī bifaḍlika (berilah aku kecukupan dengan karunia-Mu); dengan kebaikan-Mu .. 'amman siwāka (dari meminta kepada selain Engkau) dari kalangan makhluk.