عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «مَن توضأ فأحسنَ الوُضوء، ثم أتى الجمعةَ فاسْتمعَ وأَنْصَتَ غُفِرَ له ما بينه وبين الجمعة وزيادةُ ثلاثة أيام، ومَن مَسَّ الحَصا فقد لَغا».
[صحيح] - [رواه مسلم]
المزيــد ...

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, dia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Barangsiapa berwudu lalu menyempurnakan wudunya kemudian mendatangi (salat) Jumat, menyimak dengan seksama (khotbah Imam) dan diam, akan diampuni (dosanya) antara Jumat (itu) dengan Jumat (sebelumnya) dan ditambah 3 hari. Barangsiapa memegang (memainkan) kerikil, maka ia telah berbuat sia-sia."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Muslim

Uraian

Siapa yang berwudu lalu memperbagus wudu nya dengan menyempurnakan rukun-rukunnya, melaksanakan sunah-sunah dan adabnya, lalu mendatangi masjid untuk salat jum'at, menyimak khotbah dan diam dari perkataan yang mubah, maka diampuni baginya dosa-dosa kecil dari sejak salat jum'at dan khotbahnya sampai seperti waktu itu di jum'at sebelumnya, dan ada tambahan tiga hari. Siapa yang memegang kerikil, dan semisalnya berupa semua hal yang sia-sia saat khotbah, maka ia telah menggugurkan pahala jum'at.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Sinhala Uyghur Kurdi Hausa Portugis
Tampilkan Terjemahan