+ -

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
«لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ».

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 756]
المزيــد ...

'Ubādah bin Aṣ-Ṣāmit -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda,
"Tidak sah salat seseorang yang tidak membaca surah Al-Fātiḥah."

[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Bukhari - 756]

Uraian

Nabi ﷺ menjelaskan bahwa salat tidak akan sah kecuali dengan membaca surah Al-Fātiḥah. Al-Fātiḥah merupakan salah satu rukun salat di setiap rakaat.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Swahili Thai Postho Assam Swedia Amhar Belanda Gujarat Kirgiz Nepal Yoruba Lituania Bahasa Dari Serbia Somalia Kinyarwanda Romania Cekoslowakia Malagasi Oromo Kannada
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Membaca surah Al-Fātiḥah tidak dapat digugurkan dengan bacaan lainnya, jika orangnya mampu membacanya.
  2. 2- Batalnya rakaat yang tidak dibaca di dalamnya surah Al-Fātiḥah oleh orang yang sengaja, tidak tahu maupun lupa, karena merupakan ia termasuk salah satu rukun yang tidak dapat gugur sama sekali.
  3. 3- Kewajiban membaca surah Al-Fātiḥah gugur bagi seorang makmum jika ia mendapati imam sedang rukuk.