عن عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِت رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «لا صلاة لمن لم يَقْرَأْ بفاتحة الكتاب».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

Dari 'Ubadah bin aṣ-Ṣāmit -raḍiyallāhu 'anhu- dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda, "Tidak sah salat orang yang tidak membaca Al-Fātiḥah."
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Surah Al-Fātiḥah adalah induk sekaligus ruh Alquran. Karena surah ini menghimpun bermacam pujian dan sifat-sifat tinggi bagi Allah -Ta'ālā-, penetapan kerajaan dan kekuasaan, tempat kembali dan balasan, ibadah dan tujuan. Semua ini merupakan macam-macam tauhid dan taklif. Oleh sebab ini, surah ini wajib dibaca di setiap rakaat. Keabsahan salat bergantung pada pembacaannya. Dan hakikat salat secara syar'i menjadi hilang tanpa membaca surah ini. Peniadaan hakikat salat secara syari'at ini dipertegas oleh riwayat yang dikeluarkan Ibnu Khuzaimah dari Abu Hurairah secara marfū', yakni "Tidak sah suatu salat yang di dalamnya tidak dibacakan Ummu Alquran (Al-Fātiḥah)." Dikecualikan dari hal ini bagi seorang makmum ketika ia mendapati imam sedang rukuk lalu ia melakukan takbiratul ihram, kemudian rukuk. Kewajiban membaca Al-Fātiḥah di rakaat ini gugur dari dirinya berdasarkan hadis lain, dan karena terlewatkan darinya posisi membaca, yakni kala berdiri.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia China Persia Tagalog Indian Orang Vietnam Sinhala Uyghur Kurdi Hausa Portugis Malayalam Sawahili Postho Assam السويدية الأمهرية
Tampilkan Terjemahan