Klasifikasi: Akidah . Nama dan Hukum . Islam .
+ -

عَنْ المِقْدَادِ بْنَ عَمْرٍو الكِنْدِيَّ رضي الله عنه:
أَنَّهُ قَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَرَأَيْتَ إِنْ لَقِيتُ رَجُلًا مِنَ الكُفَّارِ فَاقْتَتَلْنَا، فَضَرَبَ إِحْدَى يَدَيَّ بِالسَّيْفِ فَقَطَعَهَا، ثُمَّ لاَذَ مِنِّي بِشَجَرَةٍ، فَقَالَ: أَسْلَمْتُ لِلَّهِ، أَأَقْتُلُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ بَعْدَ أَنْ قَالَهَا؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تَقْتُلْهُ» فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ قَطَعَ إِحْدَى يَدَيَّ، ثُمَّ قَالَ ذَلِكَ بَعْدَ مَا قَطَعَهَا؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تَقْتُلْهُ، فَإِنْ قَتَلْتَهُ فَإِنَّهُ بِمَنْزِلَتِكَ قَبْلَ أَنْ تَقْتُلَهُ، وَإِنَّكَ بِمَنْزِلَتِهِ قَبْلَ أَنْ يَقُولَ كَلِمَتَهُ الَّتِي قَالَ».

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 4019]
المزيــد ...

Al-Miqdād bin 'Amr Al-Kindiy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan:
Dirinya pernah bertanya kepada Rasulullah ﷺ, "Bagaimana menurutmu, apabila aku bertemu dengan seseorang dari kalangan kafir lalu kami saling serang, dan ia menebas salah satu tanganku dengan pedang hingga putus, lalu ia berlindung dariku di sebuah pohon seraya mengatakan, 'Aku masuk Islam karena Allah', apakah aku tetap membunuhnya setelah ia mengucapkan itu, wahai Rasulullah?" Rasulullah ﷺ bersabda, "Jangan membunuhnya." Ia berkata, "Wahai Rasulullah! Dia telah memotong salah satu tanganku, kemudian ia mengucapkan itu setelah memotongnya?" Rasulullah ﷺ bersabda, "Jangan membunuhnya. Jika engkau tetap membunuhnya, ia berada pada posisimu sebelum engkau membunuhnya, sedangkan engkau ada pada posisinya sebelum ia mengucapkan kalimat yang diucapkannya."

[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Bukhari - 4019]

Uraian

Al-Miqdād bin Al-Aswad -raḍiyallāhu 'anhu- bertanya kepada Nabi ﷺ: Apabila aku bertemu dengan seseorang dari kalangan kafir dalam perang lalu saling serang dengan pedang hingga orang kafir tersebut menebas salah satu tanganku dengan pedang hingga putus, lalu orang kafir tersebut melarikan diri dan berlindung di sebuah pohon, kemudian dia mengatakan "lā ilāha illallāh", apakah aku boleh membunuhnya setelah dia memotong tanganku?
Nabi ﷺ bersabda kepadanya: Janganlah engkau membunuhnya!
Ia bertanya: Wahai Rasulullah, dia telah memotong tanganku. Apakah meskipun demikian, aku tetap tidak boleh membunuhnya?!
Rasulullah ﷺ bersabda: Janganlah engkau membunuhnya karena darahnya sudah terlindungi. Apabila engkau membunuhnya setelah dia masuk Islam, dia ada pada posisimu yang terlindungi darahnya dengan keislamannya, sedangkan engkau ada pada posisinya yang halal darahnya lantaran berhak mendapat kisas karena engkau membunuhnya.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Malayalam Swahili Thai Jerman Postho Assam Amhar Belanda Gujarat Nepal Romania Malagasi Oromo
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Orang yang melakukan sesuatu yang menunjukkan masuk Islam, baik dengan ucapan maupun perbuatan, maka ia haram dibunuh.
  2. 2- Apabila seorang kafir masuk Islam ketika sedang berperang, darahnya langsung terlindungi dan tidak boleh dibunuh, kecuali terbukti ia masih kafir.
  3. 3- Seorang muslim wajib menundukkan hawa nafsunya demi mengikuti agama, bukan demi sikap fanatisme dan balas dendam.
  4. 4- Ibnu Ḥajar berkata, "Dibolehkan bertanya tentang perkara kontemporer sebelum ia terjadi berdasarkan penguatan bahwa kisah dalam hadis ini belum terjadi. Adapun nukilan dari sebagian salaf tentang dibencinya hal tersebut, maka maknanya dibawa pada perkara yang sangat jarang terjadi. Adapun yang mungkin terjadi dalam keseharian, maka disyariatkan untuk ditanyakan agar dapat diketahui."
Klasifikasi