+ -

عَنْ أَبِي عُبَيْدٍ، مَوْلَى ابْنِ أَزْهَرَ، قَالَ:
شَهِدْتُ العِيدَ مَعَ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فَقَالَ: هَذَانِ يَوْمَانِ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِهِمَا: يَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ، وَاليَوْمُ الآخَرُ تَأْكُلُونَ فِيهِ مِنْ نُسُكِكُمْ.

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 1990]
المزيــد ...

Abu Ubaid, mantan budak milik Ibnu Azhar, meriwayatkan:
Aku menghadiri salat hari raya bersama Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu-, lalu ia berkata, "Dua hari ini adalah hari yang dilarang oleh Rasulullah ﷺ untuk berpuasa padanya; hari berbuka dari puasa kalian (Idulfitri) dan hari lainnya saat kalian makan sembelihan kalian (Iduladha)."

[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Bukhari - 1990]

Uraian

Nabi Muhammad ﷺ melarang berpuasa di hari Idulfitri dan Iduladha. Adapun Idulfitri, karena merupakan hari berbuka setelah berpuasa di bulan Ramadan. Sedangkan hari Iduladha adalah hari makan hewan kurban.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Swahili Assam Gujarat
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Pengharaman puasa di hari Idulfitri dan Iduladha serta hari-hari tasyrik karena hukumnya mengikuti hari Iduladha, kecuali bagi jemaah haji yang tidak mendapatkan hewan hadyu maka ia boleh berpuasa di hari-hari tasyrik.
  2. 2- Ibnu Ḥajar berkata, "Konon, faedah penamaan dua hari tersebut ialah petunjuk tentang hikmah kewajiban berbuka pada keduanya, yaitu sebagai pemisah dari puasa dan memperlihatkan selesainya puasa dengan berbuka di hari setelahnya. Sedangkan yang satunya (Iduladha) adalah untuk memakan daging hewan yang disembelih dalam rangka beribadah."
  3. 3- Di dalam khotbahnya, khatib dianjurkan menyampaikan hukum-hukum yang berkaitan dengan waktu itu dan memperhatikan momen.
  4. 4- Perintah memakan sebagian daging hewan kurban.