عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال: «نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن صوم يومين: الفطر والنحر، وعن اشْتِمَالِ الصَّمَّاءِ، وأن يَحْتَبِيَ الرجل في الثوب الواحد، وعن الصلاة بعد الصبح والعصر».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...
Dari Abu Sa'īd Al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang puasa pada dua hari, yaitu hari raya Idulfitri dan hari raya Idul Adha; juga (melarang) menutupi seluruh badan dengan satu kain (tanpa ada celah untuk tangan); dan duduk dengan menegakkan lutut sambil menutup punggung dan badan dengan satu pakaian; serta beliau juga melarang salat setelah Subuh dan Asar."
[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]
Dalam hadis ini Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang puasa dua hari, dua pakaian dan dua salat. Adapun dua hari yang diharamkan berpuasa yaitu hari raya Idulfitri dan hari raya Kurban. Hikmah diharamkannya puasa di kedua hari itu karena puasa tidak sesuai pada hari (untuk) makan-makan dan bersenang-senang. Adapun dua cara berpakaian, yaitu menutupi seluruh badan dengan satu kain tanpa mengeluarkan tangan dan duduk dengan menegakkan lutut dan menutup punggung dan lutut hanya dengan satu kain. Dalam riwayat Bukhari diberi batasan, "Jika di atas kemaluannya tidak ada (penutup) apapun." Sedangkan dua salat, yaitu salat setelah ṣubuh dan salat setelah aṣar agar tidak menjadi sarana menyerupai orang-orang kafir yang sujud ke matahari saat terbit dan terbenam. Tetapi tetap dibolehkan melaksanakan salat farḍu di kedua waktu itu jika belum melaksanakannya. Demikian juga salat yang ada sebabnya.