عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ المُؤْمنينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ العَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ، حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ.

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 2026]
المزيــد ...

Ummul Mukminin Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, istri Nabi ﷺ, meriwayatkan,
"Nabi ﷺ beriktikaf di sepuluh malam terakhir Ramadan hingga Allah ﷻ mewafatkan beliau. Kemudian istri-istri beliau melanjutkan iktikaf setelah beliau wafat."

[Sahih] - [Muttafaq 'alaih] - [Ṣaḥīḥ Bukhari - 2026]

Uraian

Ummul Mukminin Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- mengabarkan bahwa Nabi ﷺ selalu beriktikaf di sepuluh malam terakhir Ramadan untuk mendapatkan lailatulqadar. Beliau melanjutkan kebiasaan tersebut hingga Allah mewafatkan beliau. Kemudian istri-istri beliau merutinkan iktikaf setelah beliau wafat. Semoga Allah meridai mereka.

Faidah dari Hadis

  1. 1- Syariat melakukan iktikaf di masjid, termasuk bagi perempuan dengan ketentuan-ketentuan syariat dan dengan syarat aman dari fitnah.
  2. 2- Ditekankannya melakukan iktikaf di sepuluh malam terakhir Ramadan karena Nabi ﷺ rutin melakukannya.
  3. 3- Iktikaf adalah sunah yang berlanjut, tidak dimansukh, karena istri-istri beliau melakukan iktikaf sepeninggal beliau.
Tampilkan Terjemahan
Bahasa: Inggris Urdu Spanyol Tampilan lengkap... (44)