+ -

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ المُؤْمنينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ العَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ، حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ.

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 2026]
المزيــد ...

Ummul Mukminin Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, istri Nabi ﷺ, meriwayatkan,
"Nabi ﷺ beriktikaf di sepuluh malam terakhir Ramadan hingga Allah ﷻ mewafatkan beliau. Kemudian istri-istri beliau melanjutkan iktikaf setelah beliau wafat."

[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Bukhari - 2026]

Uraian

Ummul Mukminin Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- mengabarkan bahwa Nabi ﷺ selalu beriktikaf di sepuluh malam terakhir Ramadan untuk mendapatkan lailatulqadar. Beliau melanjutkan kebiasaan tersebut hingga Allah mewafatkan beliau. Kemudian istri-istri beliau merutinkan iktikaf setelah beliau wafat. Semoga Allah meridai mereka.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Swahili Assam Belanda Gujarat Bahasa Dari
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Syariat melakukan iktikaf di masjid, termasuk bagi perempuan dengan ketentuan-ketentuan syariat dan dengan syarat aman dari fitnah.
  2. 2- Ditekankannya melakukan iktikaf di sepuluh malam terakhir Ramadan karena Nabi ﷺ rutin melakukannya.
  3. 3- Iktikaf adalah sunah yang berlanjut, tidak dimansukh, karena istri-istri beliau melakukan iktikaf sepeninggal beliau.