+ -

عَنْ أَبَي قَتَادَةَ رضي الله عنه أنَّهُ طَلَبَ غَرِيمًا لَهُ، فَتَوَارَى عَنْهُ ثُمَّ وَجَدَهُ، فَقَالَ: إِنِّي مُعْسِرٌ، فَقَالَ: آللَّهِ؟ قَالَ: آللَّهِ؟ قَالَ: فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:
«مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُنْجِيَهُ اللهُ مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلْيُنَفِّسْ عَنْ مُعْسِرٍ أَوْ يَضَعْ عَنْهُ».

[صحيح] - [رواه مسلم] - [صحيح مسلم: 1563]
المزيــد ...

Abu Qatādah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, bahwa dia pernah mencari orang yang memiliki hutang padanya, tetapi ia bersembunyi hingga dia menemukannya, maka ia menjawab, "Sungguh aku sedang kesulitan." Abu Qatādah bertanya, "Demi Allah?" Ia menjawab, "Demi Allah." Dia berkata, Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,
"Siapa yang ingin diselamatkan oleh Allah dari kesulitan hari Kiamat, hendaklah dia memberi kelonggaran pada orang yang kesulitan (membayar hutang) atau membebaskan hutangnya."

[Sahih] - [HR. Muslim] - [Sahih Muslim - 1563]

Uraian

Abu Qatādah Al-Anṣāriy -raḍiyallāhu 'anhu- mencari orang yang memiliki hutang padanya tetapi dia bersembunyi. Kemudian ia menemukannya. Si pemilik utang mengatakan: Aku sedang ditimpa kesulitan; aku tidak punya harta untuk melunasi hutangku padamu.
Kemudian Abu Qatādah -raḍiyallāhu 'anhu- memintanya bersumpah dengan nama Allah bahwa ia tidak punya harta.
Lalu ia bersumpah dengan nama Allah bahwa ia jujur terkait apa yang diucapkannya.
Abu Qatādah -raḍiyallāhu 'anhu- lalu menyebutkan bahwa ia pernah mendengar Nabi ﷺ bersabda:
Siapa yang senang dan ingin diselamatkan oleh Allah dari kesulitan dan kesusahan hari Kiamat, hendaknya ia memberi kelonggaran kepada orang yang mengalami kesulitan dengan memberinya tempo dan menunda pengembalian utang atau menggugurkan sebagian utang tersebut atau seluruhnya.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Swahili Thai Postho Assam Amhar Belanda Gujarat
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Anjuran memberi tempo kepada orang yang mengalami kesulitan hingga mendapatkan kemudahan atau membebaskannya dari utang tersebut, baik seluruhnya ataupun sebagiannya.
  2. 2- Orang yang memberikan kemudahan bagi seorang mukmin dari kesusahan dunia, Allah akan memberinya kemudahan dari kesulitan hari Kiamat, karena balasan itu setimpal dengan perbuatan.
  3. 3- Ada kaidah: Perkara wajib lebih utama dari perkara sunah. Namun di sebagian waktu, perkara yang sunah lebih utama dari perkara wajib. Membebaskan utang dari orang yang mengalami kesulitan hukumnya sunah, sedangkan sabar menghadapi orang yang mengalami kesulitan, memberinya tempo dan tidak menagihnya hukumnya wajib, tetapi di sini yang sunah lebih utama dari yang wajib.
  4. 4- Hadis ini berlaku pada orang yang mengalami kesulitan. Orang yang seperti itu diberikan uzur. Adapun orang yang sengaja menunda pelunasan padahal ia memiliki harta, maka terdapat hadis dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Penundaan (membayar hutang) oleh orang yang mampu adalah kezaliman."