Klasifikasi: Akidah . Nama dan Hukum . Islam .
+ -

عن ابْنِ عُمَرَ رَضيَ اللهُ عنهُما قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
«أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لِأَخِيهِ: يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا، إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ، وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِ».

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح مسلم: 60]
المزيــد ...

Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda,
"Siapa pun orang yang berkata kepada saudaranya, 'Wahai kafir', maka perkataan tersebut kembali kepada salah satu dari mereka berdua. Bila saudaranya itu benar seperti yang dikatakannya, (maka perkataan itu berlaku padanya). Namun jika tidak benar, perkataan itu kembali kepada dirinya sendiri."

[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Muslim - 60]

Uraian

Nabi ﷺ mengingatkan seorang muslim agar tidak mengucapkan kata "wahai kafir" pada saudaranya sesama muslim; karena kalimat itu pasti melekat kepada salah satu dari mereka berdua. Jika yang dikatakannya itu benar, (maka orang yang dituduh berarti benar kafir), tetapi jika tidak, maka pengafiran saudaranya itu akan kembali pada orang yang mengucapkannya.

Terjemahan: Inggris Sinhala Orang Vietnam Hausa Swahili Assam Amhar Belanda Gujarat
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Larangan keras terhadap seorang muslim agar tidak mengatakan pada saudaranya sesama muslim sesuatu yang tidak ada padanya berupa sifat kefasikan dan kekafiran.
  2. 2- Peringatan agar tidak mengucapkan perkataan yang tidak baik ini, karena pelakunya berada dalam bahaya besar jika itu ia ucapkan kepada saudaranya, sehingga ia harus menjaga lisan dan tidak berbicara kecuali berdasarkan pengetahuan.
Tampilan lengkap...