+ -

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رضي الله عنهما أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
«مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا، فَلْيَعْتَزِلْنَا -أَوْ قَالَ: فَلْيَعْتَزِلْ- مَسْجِدَنَا، وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ»، وَأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِقِدْرٍ فِيهِ خَضِرَاتٌ مِنْ بُقُولٍ، فَوَجَدَ لَهَا رِيحًا، فَسَأَلَ فَأُخْبِرَ بِمَا فِيهَا مِنَ البُقُولِ، فَقَالَ قَرِّبُوهَا إِلَى بَعْضِ أَصْحَابِهِ كَانَ مَعَهُ، فَلَمَّا رَآهُ كَرِهَ أَكْلَهَا، قَالَ: «كُلْ فَإِنِّي أُنَاجِي مَنْ لاَ تُنَاجِي». ولِمُسْلِمٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الْبَقْلَةِ، الثُّومِ - وقَالَ مَرَّةً: مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ».

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 855]
المزيــد ...

Jābir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda,
"Siapa yang memakan bawang putih atau bawang merah, hendaknya ia menjauhi kami -atau hendaknya ia menjauhi masjid kami- dan duduk saja di rumahnya." Suatu waktu, Nabi ﷺ pernah disuguhi periuk berisi sayuran hijau, beliau pun mencium baunya lalu menanyakannya. Beliau lantas diberitahu isinya yang terdiri dari sayuran. Maka beliau bersabda, "Dekatkanlah." Yaitu kepada seorang sahabat yang bersamanya. Ketika sahabat itu melihat beliau tidak mau memakannya, beliau bersabda memberitahunya, "Makanlah, sesungguhnya aku berbicara dengan orang yang tidak engkau ajak bicara."

[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Bukhari - 855]

Uraian

Nabi ﷺ melarang orang yang telah memakan bawang putih atau bawang merah agar tidak datang ke masjid supaya aromanya tidak mengganggu saudara-saudaranya yang menghadiri salat berjemaah. Larangan ini bersifat makruh dan ditujukan pada aktivitas datang ke masjid, bukan pada memakan keduanya karena keduanya termasuk makanan yang mubah. Pada suatu waktu, Nabi ﷺ disuguhi periuk berisi sayuran, namun setelah beliau mencium aromanya dan diberi tahu isinya, beliau memilih untuk tidak memakannya dan hanya menyuguhkannya kepada seorang sahabatnya untuk ia makan. Akan tetapi, ia tidak mau memakannya karena mengikuti beliau. Ketika melihatnya enggan makan, beliau bersabda: Silakan dimakan; sesungguhnya aku berbicara tentang wahyu dengan para malaikat.
Nabi ﷺ mengabarkan bahwa para malaikat terganggu dengan aroma tidak sedap sebagaimana manusia juga terganggu karenanya.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Malayalam Swahili Thai Postho Assam Amhar Belanda Gujarat Romania Oromo
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Larangan datang ke masjid bagi orang yang telah makan bawang putih, bawang merah, atau bawang prei.
  2. 2- Hukum makanan ini disamakan dengan semua yang memiliki aroma tidak sedap yang dapat mengganggu orang salat seperti aroma rokok, tembakau dan semisalnya.
  3. 3- 'Illat (sebab) pelarangan ini ialah aroma; jika aroma tidak sedapnya telah hilang karena sering dimasak atau lainnya, hukum makruhnya menjadi hilang.
  4. 4- Dimakruhkannya semua makanan ini bagi orang yang wajib menghadiri salat di masjid agar ia tidak tertinggal salat berjemaah di masjid; hal itu selama ia tidak memakannya sebagai siasat untuk menggugurkan kewajiban menghadiri salat berjemaah, karena hal ini hukumnya haram.
  5. 5- Nabi ﷺ tidak makan bawang putih dan semisalnya, bukan karena mengharamkannya, tetapi karena beliau berbicara kepada Jibril -'alaihissalām-.
  6. 6- Indahnya cara pengajaran Nabi ﷺ, yaitu beliau menggandengkan hukum dengan penjelasan sebabnya agar hati audiens merasa tenang karena mengetahui hikmahnya.
  7. 7- Al-Qāḍī berkata, "Ulama mengiaskan hal ini dengan tempat-tempat berkumpul untuk salat selain masjid seperti lapangan salat hari raya, salat jenazah dan perkumpulan-perkumpulan ibadah lainnya; demikian pula perkumpulan ilmu, zikir, pesta dan semisalnya, tetapi ini tidak berlaku pada pasar dan yang semisalnya."
  8. 8- Para ulama berkata, "Hadis ini mengandung dalil larangan masuk masjid bagi orang yang memakan bawang putih dan semisalnya, walaupun masjid kosong, karena masjid tempat para malaikat, dan juga berdasarkan keumuman makna hadis-hadis yang ada."